WW, PK, Ingin Bebas Seperti Dahlan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 08:29 WIB

WW, PK, Ingin Bebas Seperti Dahlan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Putusan bebas yang dikuatkan Mahkamah Agung terhadap Dahlan Iskan, membuat Wisnu Wardhana iri. Pasalnya, Senin (13/5/2019) kemarin, Wisnu Wardhana juga ingin status hukumnya seperti bosnya saat masih di PT Panca Wira Usaha (PWU) itu, yakni bebas murni. Hal itu, ditunjukkan Wisnu Wardhana dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset PT PWU dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar. Sidang PK ini digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sembari menunggu sidang, Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD kota Surabaya periode 2009-2014, yang menggunakan hem berwarna putih serta celana kain berwarna hitam tampak duduk di ruang tunggu sambil membaca Al Quran. Sidang PK ini dipimpin langsung oleh Hakim I Wayan Sosiawan, dan akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) mendatang. Usai sidang kuasa hukum Wisnu Wardhana, M. Maruf mengaku pengajuan PK ini lantaran adanya bukti baru dari putusan bebas dari Dahlan Iskan. Karena dalam dakwaannya itu ada pasal bersama-sama, jadi kalau Dahlan Iskan bebas, klien kami Wisnu Wardhan bisa bebas. Jadi kami ajukan PK ini, kata Maruf, Senin (13/5). Maruf menjelaskan, dalam PK kali ini ada beberapa dokumen yang disertakan dalam PK tersebut. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim. Semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi dan lampirkan di berkas PK yang kami ajukan, jelasnya. Dengan bukti baru yang diserahkan itu, Maruf akan menyerahkan semuanya dalam persidangan dari Hakim. Sebab pihaknya sudah menyertahkan semuanya yang dibutuhkan dalam sidang PK kliennya, Wisnu Wardhana. Kita serahkan semuanya ke Hakim yang akan menilai kasus ini seperti apa, yang pasti berkas PK kami sudang diproses, tegasnya. Sementara itu dari pihak termohon, yakni Jaksa Lilik Indahwati mengatakan, berkas yang sudah diterima Jaksa, dinilainya tidak ada alat bukti baru. Bahkan pihaknya mengaku semuanya sudah diungkapkan dalam persidangan. Tapi kembali lagi, itu adalah hak dari terpidana yang mengajukan PK, ungkapnya. Lilik menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin (27/5) mendatang. Kita akan tanggapi dalam persidangan dua minggu lagi di Pengadilan Tipikor, pungkasnya. Wisnu Wardhana sebelumnya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Wisnu terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar. Dalam putusan itu, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini dijatuhi vonis enam tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider tiga tahun. hmi/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU