WW Persoalkan Dahlan yang Dibebaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jan 2019 08:47 WIB

WW Persoalkan Dahlan yang Dibebaskan

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana telah dieksekusi ke Lapas Porong, Sidoarjo. Namun, ia tetap melakukan perlawanan atas hukuman 6 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Kuasa hukum Wisnu Wardhana (WW), Maruf Syah melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya tersebut. Dia mengaku sudah menyiapkan tiga novum untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Maruf mengungkapkan, tiga novum itu antara lain, pertama, penjualan dua aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan. Pejabat itu tidak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Ini yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara klien saya. Kebijakan itu tidak bisa diadili, katanya, Kamis (10/1/2019). Kemudian yang kedua, dalam perkara ini juga menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama (Dirut) PWU Jatim. Anehnya, mantan bos Jawa Pos itu lepas dari jerat hukum dan divonis bebas. Menurutnya, seharusnya jika perkara ini dilakukan bersama-sama, maka selain Wisnu, Dahlan juga harus diputus bersalah. Sebaliknya, Jika Dahlan bebas, Wisnu juga harus bebas, katanya. Tak hanya itu, Maruf juga sudah menyiapkan novum ketiga. Sayangnya, dia enggan untuk merinci novum apa yang hendak dia ajukan sehingga mampu membebaskan Wisnu. Itu rahasia kami. Nanti novum itu akan kita buktikan di persidangan. Nanti kami ada kartu truf yang kami ajukan, tandasnya. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU). Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang merugikan negara Rp11,07 miliar. Wisnu divonis tiga tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi satu tahun penjara. Tak puas, Kejati Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi enam tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga ditangkap Kejari Surabaya. Sedang Dahlan Iskan divonis lebih ringan dari vonis Wisnu Wardhana. Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dahlan juga mengajukan banding, dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. Atas vonis itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini, vonis Mahkamah Agung belum turun untuk Dahlan Iskan. Tak Ada Pasal Tambahan Diketahui, penangkapan Wisnu Wardhana berlangsung cukup dramatis. WW yang berusaha kabur menabrak dan melindas motor petugas dari Kejari Surabaya. Motor itu pun rusak. Petugas juga terluka meski tak serius. Bahkan, WW diduga menggunakan KTP palsu untuk memuluskan pelariannya. Apakah WW akan dijerat pidana terkait itu? kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan menyatakan tak ada pasal baru untuk menjerat WW. "Tidak ada perlawanan, cuma ingin melarikan diri. Tidak ada pasal tambahan apa-apa," kata Teguh Darmawan, Kamis (10/1/2019). Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedy menyampaikan meski penangkapan berjalan tidak mulus, namun tidak akan ada pasal tambahan untuk WW. Ia mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung nomor 1085K/Pid.Sus/ tanggal 24 September 2018 yang diterima Kejari Surabaya pada tanggal 12 Desember 2018 untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Wisnu Wardhana. "Kami hanya melakukan putusan Mahkamah Agung. Bahwa dia (WW) diputuskan oleh Mahkamah Agung menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ya udah kami melaksanakan itu aja," ujarnya. Ia menganggap pada saat penangkapan tidak ada korban dari pihak Kejari Surabaya. "Saat itu korban tidak ada. Itu adalah bagian dari proses penangkapan. Terkait motor, itu adalah bagian pencegahan agar dia tidak melarikan diri lagi," tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU