WW, Menyerah atau Dijemput Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Jan 2019 08:55 WIB

WW, Menyerah atau Dijemput Paksa

Wisnu Wardhana yang tak kunjung menyerahkan diri, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta meradang. Ia mengingatkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu menyerah saja, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Sunarta menuturkan, pihaknya juga telah melacak keberadaan politisi yang akrab dipanggil WW itu. "Eksekutor dari Putusan MA dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya. Secara organisatoris kami sudah memerintahkan untuk segera mengeksekusinya," ujar Sunarta kepada wartawan, Jumat (4/1/2019). Kejati Jatim menerima amar putusan MA terkait vonis Wisnu pada awal bulan Desember lalu. Selain memvonis enam tahun penjara, MA mewajibkan Wisnu membayar denda Rp200 juta atau kalau tidak mampu diganti hukuman enam bulan penjara. Selain itu MA juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733 atau jika tidak mampu harta bendanya akan disita kejaksaan. Kalaupun harta bendanya tidak mencukupi harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Putusan MA tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Dalam perkara tersebut MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulugangung pada tahun 2013. Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan MA. Sunarta menjelaskan, dalam melakukan proses eksekusi menindaklanjuti putusan MA terhadap Wisnu tidak perlu melayangkan surat pemanggilan. "Silahkan yang bersangkutan datang untuk menyerahkan diri atau kami jemput paksa," tandasnya. Kejaksaan, lanjut dia, sejauh ini merasa belum perlu mengeluarkan surat pencekalan agar Wisnu tidak melarikan diri ke luar negeri. "Petugas kami sudah melakukan pemantauan, beliau ada di sini, wilayah Jawa Timur. Tinggal kami menunggu apakah mau menyerahkan diri atau dijemput paksa," pungkasnya. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU