Home / Korupsi : Rabu Pagi ini, Penangkapan Terpidana Korupsi PT PW

WW Ditangkap, Lindas Motor Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jan 2019 08:44 WIB

WW Ditangkap, Lindas Motor Jaksa

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Usai sudah drama pengejaran terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha Wishnu Wardana. Wisnu ditangkap di jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan. Porses eksekusi tidak berjalan mulus, karena sempat terjadi perlawanan dari pihak tersangka. Wisnu Wardhana sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas Kejari Surabaya. Motor jaksa yang menghalangi laju mobil tersangka juga terlindas mobil WW, kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. **foto** Meski begitu, proses eksekusi ini berjalan sesuai harapan. Saat ini Wisnu sedang di proses di Kejaksaan Negeri Surabaya. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan. Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wisnu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha. Wisnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar. Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Wisnu diduga terlibat dugaan korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Saat itu, Wisnu yang menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU dianggap menjual aset tidak sesuai prosedur. Laporan: Budi Mulyono Editor: Raditya M.K.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU