WNI Yang Perkosa 48 Pria di Inggris, Divonis Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 09:58 WIB

WNI Yang Perkosa 48 Pria di Inggris, Divonis Penjara Seumur Hidup

SURABAYAPAGI.COM,- Nama Reynhard Sinaga kini tengah menjadi trending topik di Twitter. Banyak warganet Indonesia yang mencaritahu sosok Reynhard Sinaga. Pria Indonesia bernama Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa puluhan pria. Kasus Reynhard disebut sebagai kejahatan perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. Namun pihak berwenang Inggris memiliki bukti bahwa Reynhard, yang berstatus WNI, ada 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard mengatakan sebenarnya jumlah korban Reynhard tak pernah diketahui. Reynhard Sinaga merupakan pria Indonesia yang lahir pada tahun 1983 di Jambi. Reynhard memiliki tinggi 170 sentimeter. Reyhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada tahun 2007, saat itu usianya 24 tahun. Reynhard Sinaga tinggal selama 10 tahun hingga ditangkap pada 2 Juni 2017. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan. Reynhard Sinaga juga disebut tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Reynhard disebutkan melakukan aksinya di apartemen di pusat Kota Manchester. Dengan berbagai cara ia mengajak korbannya ke apartemen yang ia tinggali. Motif pelaku adalah membius dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU