WNA Vietnam Terpojok, Sabu 1,175 Berada Di Dinding Koper

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Okt 2018 18:02 WIB

WNA Vietnam Terpojok, Sabu 1,175 Berada Di Dinding Koper

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman menghadirkan dua saksi dari Petugas Bea Cukai Bandara Sidoarjo dalam sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.175 gram kepada terdakwa Nguyen Thi Thanh He. Dua saksi dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Alan Marton dan Andi Suhartono mengatakan, jika pada bulan 19 Maret 2018 bertempat di Terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya di Jl. Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dari alat X-rai menemukan kecurigaan terhadap barang bawaan sebuah koper milik terdakwa. "Pada saat pemerikasaan terhadap barang bawaan penumpang dan melalui alat Xray terdapat seorang penumpang perempuan melintasi mesin X- ray dan saat itu petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan" ujar saksi Andi Suhartono Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut saksi, ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang ditemukan di dinding Troli warna hitam milik terdakwa. "Sabu ditaruh di dinding koper pada bagian dalam dinding koper" tukas saksi Andi Setelah saksi mengetahui narkotika yang diduga sabu-sabu tersebut, pihak bea cukai lantas melaporkanya ke Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Setelah diuji Narcotest Kit mengandung methamphetamin 60%. Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Nguyen Thi Thanh He melalui penterjemah bahasa Vietnam, Trisnawan membenarkan keterangan saksi. Akan tetapi terdakwa mengaku tak tahu menahu adanya sabu di dalam kopernya. "Benar itu koper saya. Tapi saya tidak tahu sabu-sabu tersebut" ujar penterjemah bahasa Vietnam Trisnawan Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa Fran Lufti Rachman mengatakan jika keterangan saksi dari petugas bea cukai masih belum cukup. Dalam perkara ini, Lufti mengaku perlu saksi lain untuk diperiksa dipersidangan. "Menurut klien kami, ya sementara (keterangan saksi) di iyakan. Tapi kami masih perlu saksi lain untuk diperiksa" ujarnya. Menurut keterangan klienya, bahwa terdakwa pada saat itu hendak berlibur ke Indonesia untuk mencari contoh baju. Oleh agen tiket di Vietnam terdakwa disarankan untuk ke Indonesia, karena di Indonesia model bajunya bagus. "Sehingga dari Vietnam itu, dia diterbangkan kesini. Karena tasnya jelek, tas itu dibelikanlah oleh tiketing itu, berangkatlah kesini, tidak tahu kalau didalamnya ada sabu-sabu satu kilo itu" ujar penasehat hukum terdakwa Fran Lufti Rachman.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU