WN Amerika Sembunyikan Sabu di Plafon Apartemen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Mar 2019 10:53 WIB

WN Amerika Sembunyikan Sabu di Plafon Apartemen

SURABAYAPAGI.com - Dua saksi dari kepolisian yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso memberikan keterangan tentang modus Alex Daniel Gems, WNA Amerika Serikat, dalam menyembunyikan narkotika di plafon Apartemen. Saksi Kusan mengatakan, dia menangkap Alex dan Edi Purwadi alias Komeng (berkas terpisah) di Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara, pada 19 November lalu. Saat kami geledah tasnya, kami menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua linting ganja. Barang tersebut diakui itu miliknya (Alex), ujarnya. Ia menambahkan, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal Alex yang berlokasi di Apartemen Metropolis Tower B. Di atas plafon apartemen kami temukan satu plastik berisi ganja dengan berat 0,36 gram. Kami juga menemukan bungkus rokok yang berisi satu linting ganja dan satu poket sabu seberat 0,52 gram, beber Kusan. Atas keterangan Kusan, Alex tidak membantahnya. Benar, Pak, saya ngomong jujur. Kata polisi, kalau saya mununjukan (ganja) tidak akan dihukum, kata Alex yang fasih dalam berbahasa Indonesia. Usai kedua saksi diperiksa, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Alex mengaku terbiasa mengkonsumsi ganja bersama Edi. Saya pakai sendiri, kadang juga sama Edi, katanya. Alex mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya secara cuma-cuma dari seseorang bernama Togok pada November 2018. Sedangkan sabu-sabu didapat Alex dari pembelian Edi Purwanto alias Komeng. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU