Home / Hukum & Pengadilan : Niat Kabur, Mantan Ketua DPRD Surabaya itu Nekad L

Wisnu Dieksekusi, Dahlan Menanti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jan 2019 23:05 WIB

Wisnu Dieksekusi, Dahlan Menanti

Budi Mulyono, Alqomar - Tim Wartawan Surabaya Pagi Drama pelarian Wisnu Wardhana (WW) berakhir. Politisi yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 ini, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (9/1/2019). Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim senilai Rp 11 miliar ini menjalani masa hukuman enam tahun penjara, seperti putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, sebenarnya bukan hanya WW yang terjerat. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga menjadi terdakwa. Bahkan, mantan bos Jawa Pos itu divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hanya saja, Dahlan untuk sementara masih bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Tinggi membebaskannya. Sedang putusan kasasi di MA belum keluar. ---- Mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol M 1732 HG yang melintas di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, tiba-tiba dihalangi sepeda motor Spacy. Saat itu waktu menunjukkan pukul 06.00 WIB. Kemacetan pun tak terhindarkan. Namun pengemudi mobil itu berupaya kabur, hingga akhirnya menerobos motor Spacy yang ada di depannya. Motor itu pun terlindas hingga mengeluarkan asap. Sedang orang yang menaiki motor itu meloncat dan terjatuh. Pada saat hampir bersamaan, mobil Kijang Innova yang sebelumnya ada di belakang, melaju menghentikan mobil Sigra tersebut. Beberapa orang turun dari mobil dan menggedor-gedor mobil Sigra. "Turun, turun, turun," teriak beberapa pria. Ternyata, mobil Sigra itu dikendarai Wisnu Wardhana yang tak lain terpidana kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Saat itu pria yang akrab disapa WW itu bersama anak lelakinya. Sedangkan mobil Kijang Innova itu dikendarai Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedy, yang sejak lama mengintai dan memburu Wisnu Wardhana. Setelah beberapa menit bertahan di dalam mobil, seorang pria berjaket biru, bertopi hitam dan menggunakan masker hijau keluar. Pria ini tak lain Wisnu Wardhana, yang kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan kejadian tersebut. Richard menjelasnkan, Wisnu ditangkap saat berada di Jalan Kenjeran Surabaya, sekitar pukul 06.30 WIB. Benar, sudah dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan tadi pagi (kemarin), kata Richard, Rabu (9/1) kemarin. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan menjelaskan, penangkapan Wisnu Wardhana berlangsung dramatis. Bahkan pihaknya bersama tim melakukan pengintaian selama tiga minggu, sebelum akhirnya bisa mengamankan terpidana. Menurutnya, pada Rabu dini hari, tim dari Kejaksaan mendeteksi keberadaan Wisnu berada di dalam kereta api, perjalanan menuju Surabaya. Sekitar pukul 05.50 Wib, Wisnu terdeteksi turun dari Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya. Petugas yang sudah memastikan bahwa Wisnu memang di Surabaya, mulai melakukan pengintaian. Pada saat itu Wisnu tidak sendiri. Ia bersama dengan anaknya, jelas Teguh. Selanjutnya, petugas yang membuntuti Wisnu, melihat terpidana enam tahun penjara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Jembatan Suramadu. Tepat pukul 06.30 pagi, petugas yang tak ingin kehilangan jejak, memutuskan untuk menangkapnya, saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Penangkapan tidak berjalan mulus, lantaran Wisnu berniat kabur hingga menabrak motor petugas. Tidak ada petugas yang terluka. Melainkan hanya motor yang digunakan untuk menghalang-halangi terpidana agar tidak melarikan diri, beber Teguh. Usai penangkapan, masih kata Teguh, Wisnu langsung digiring ke kantor Kejari Surabaya untuk proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai. Terpidana langsung kami bawa ke Lapas Porong Sidoarjo untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terang dia. "Sekitar pukul 08.00 WIB yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Porong untuk menjalani pidana 6 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," imbuh Teguh Dharmawan. Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Palsu KTP Teguh Hermawan mengakui Wisnu Wardhana sengaja berpindah-pindah tempat tinggal beberapa waktu belakangan ini untuk menghindari kejaran Kejari Surabaya. Menurutnya, Wisnu sempat berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi di Surabaya. Baik di rumah sampai di kos-kosan. Informasi yang didapatkan dari masyarakat, dia bahkan sempat memalsukan identitas (KTP). "Dia memang cerdik, pindah-pindah tempat dengan menggunakan identitas palsu," ungkapnya. Tidak hanya di Surabaya, Wisnu Wardhana yang merupakan terpidana kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha pada 2013 silam ini juga seringkali ke luar kota. Ini juga terlihat dari mobil Daihatsu Sigra yang dikendarainya tadi pagi bersama putranya, yang juga menggunakan nomor polisi M (Madura dan sekitarnya), bukan L (Surabaya). **foto** Putusan MA Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara. MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. **foto** Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dalam kasus ini, Dahlan Iskan divonis lebih ringan dari vonis Wisnu Wardhana. Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dahlan juga mengajukan banding, dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini, vonis Mahkamah Agung belum turun untuk Dahlan Iskan. Maruli Hutagalung, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat itu menangani kasus korupsi Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan mengapresiasi aksi jaksa menangkap Wisnu Wardhana. "Harus seperti ini penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum," kata Maruli yang terjun berpolitik dan menjadi caleg DPR RI. Belum di Sel Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya Suharman mengungkapkan Wisnu Wardhana berdasarkan SOP untuk sementara waktu akan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). "Berdasarkan SOP semua napi yang baru masuk di lapas sementara waktu ditempatkan di Mapenaling," kata Suharman dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019). Suharman menerangkan, Wisnu Wardhana merupakan terpidana titipan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. "Pak Wisnu masuk lapas sekitar pukul 08.30 WIB, masuk ke lapas semua prosedur ditempuh seperti penghuni lapas yang baru lainnya. Mulai dari pendaftaran administrasi harus ditempuhnya," tambah Suharman. Suharman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Madiun menjelaskan, semua narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang baru masuk tidak ada perlakuan khusus atau perlakuan istimewa. Semua harus melalui prosedur yang ada, diperkirakan di ruang mapenaling sekitar satu minggu hinhga satu bulan. "Setelah menjalani di ruang mapenaling, baru kemudian ditempakan di sel tpikor bersama narapidana yang lainnya. Saat ini di Lapas Porong ada 58 orang yang tersandung kasus korupsi," terang dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU