Wenas Izin Sakit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Mar 2018 22:51 WIB

Wenas Izin Sakit

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Salah satu saksi kasus dugaan korupsi gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri Wenas Panwell mengajukan izin berobat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pengajuan izin tersebut disampaikan lantaran salah satu bos properti di Surabaya itu dalam status cekal. Rencananya, Wenas akan berobat ke Singapura. Tanpa didampingi kuasa hukum, Wenas mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 14.30 WIB. Wenas saat dikonfirmasi kedatangannya ke gedung korps adhiyaksa tersebut ingin mengetahui proses pengajuan izin berobatnya. Apakah sudah disetujui kejaksaan atau tidak. Pengajuan izin berobat tersebut sudah dia sampaikan ke Kejati Jatim seminggu lalu. Pengajuan izin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Peter Talaway. "Ya mas saya memang sakit (Lupus). Saya kesini (Kejati Jatim) sendirian tanpa didampingi pengacara. Sudah mas ya, maaf mas ya," ujar Wenas lantas ngeloyor pergi mengetahui banyak wartawan yang sedang menunggunya. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa, pihaknya menerima surat pengajuan izin berobat oleh Wenas. Sejauh ini, pihaknya masih memproses surat tersebut dan belum menyetujui. Salah satu yang diproses adalah terkait rekam medis terdakwa apakah yang bersangkutan memang harus berobat keluar negeri atau tidak. "Untuk status cekal, masih tetap melekat. Paling berobat ke luar negeri kan seminggu dua minggu. Kalau kembali ya tetap dicekal. Lagipula dia (Wenas) kan masih saksi belum tersangka. Sehingga ketika berobat tidak perlu ada pendampingan dari jaksa Kejati," ujarnya. Terpisah, kuasa hukum Wenas Panwell, Ronald Talaway mengakui bahwa, kliennya memang benar-benar sakit. Pihaknya juga berani membuktikan ada rekam medis yang menunjukkan kondisi kliennya itu. Sehingga, dirinya berharap izin berobat itu bisa dikabulkan oleh Kejati Jatim. Izin berobat itu sendiri sudah kami ajukan Selasa pekan lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejati. Selanjutnya dia akan berkirim surat ke Kejati Jatim untuk meminta keterangan apakah izin berobat klien kami disetujui atau tidak. "Terkait pendampingan dari Kejaksaan atas klien saya, saya menyerahkan hal itu sepenuhnya pada Kejati Jatim. Saya berharap ada komunikasi terkait teknis berobat keluar negeri ini," katanya. Diketahui, Kejati Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha. Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, Kejati tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU