Wawali Blitar Sarankan Walikota Blitar Lakukan Kontemplasi Untuk Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Jan 2019 10:59 WIB

Wawali Blitar Sarankan Walikota Blitar Lakukan Kontemplasi Untuk Banding

SURABAYAPAGI.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso meminta Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar dan kuasa hukumnya untuk benar-benar memanfaatkan waktu melakukan perenungan atau kontemplasi sebelum resmi mengajukan banding menyusul vonis yang telah diberikan dalam sidang terkait tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. "Kami masih tetap berharap dalam waktu satu pekan ke depan beliau dapatkan inspirasi yang terbaik untuk dirinya dari hasil kontemplasi, perenungan dan sumbang saran," katanya Jumat (25/1). Santoso mengakui selalu memantau proses persidangan Samanhudi. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan tim kuasa hukumnya. Masyarakat Kota Blitar juga selalu mendoakan yang terbaik untuk Samanhudi selama menjalani proses persidangan, dengan kirim doa bersama agar diberi kekuatan. Ia menambahkan, dari hasil sidang, Majelis Hakim telah memvonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan termasuk dicabut hak politik selama lima tahun. Dari keputusan tersebut, masih terdapat waktu selama satu pekan sebelum memutuskan untuk banding. "Dari keputusan itu ada satu pekan, dimana Pak Wali (Samanhudi Anwar) dan kuasa hukumnya bisa melakukan perenungan, berpikir jernih dan harapan agar batasan waktu satu pekan ke depan pascaditetapkan ini betul menemukan satu keputusan yang tepat, dirumuskan bersama apakah banding atau tidak," kata dia. Santoso menambahkan, tidak bisa dipungkiri selama menjabat sebagai Wali Kota Blitar, Samanhudi selama ini juga turut serta memberikan kontribusi terbaiknya, bahkan banyak prestasi yang telah diberikan demi kemajuan kota ini. Hal itu menjadi bahan masukan dan pertimbangan Mejelis Hakim dalam menetapkan keputusannya. Terkait dengan prosedur penetapan dirinya menjadi Wali Kota Blitar serta pemilihan Wakil Wali Kota Blitar nantinya, Santoso menegaskan hal itu masih dalam proses panjang. Untuk pemilihan Wakil Wali Kota Blitar, terdapat proses sidang paripurna hingga ke Gubernur Jatim. Untuk pemerintah kota hanya sebagai pengantar saja. Kendati terjadi masalah dalam melakukan program di Kota Blitar, Santoso menegaskan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal yang sudah disusun baik jangka menengah maupun jangka panjang. Sementara itu, kuasa hukum Samanhudi Anwar, Bambang Arjuno menegaskan hingga kini masih berupaya untuk mempertimbangkan banyak hal di waktu selama satu pekan sebelum memutuskan apakah banding atau tidak. "Tujuh hari ke depan akan banyak pertimbangan plus minus. Tentu akan banyak nasihat yang akan kami sampaikan termasuk dikoordinasikan dengan keluarga," kata Bambang. Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta pada sidang korupsi pembangunan SMP Negeri 3 Blitar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (24/1). Dalam sidang itu, ia dinyatakan terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo alias Embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar. Selain memvonis Samanhudi, dalam persidangan tersebut juga dibacakan vonis untuk terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi. Ia dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhudi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan pidana penjara delapan tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan vonis Bambang Purnomo juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan KPK, yang menuntut lima tahun penjara. Susilo Prabowo lebih dahulu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum dua tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. Bl-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU