Warga Tolak Bayar Sewa Surat Ijo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Feb 2019 08:50 WIB

Warga Tolak Bayar Sewa Surat Ijo

Alqomar- Prila Sherly, Wartawan Surabaya Pagi. Setelah seribuan pedagang Hitech Mall bergolak, kini giliran ribuan warga yang menempati lahan berstatus Surat Ijo melayangkan protes ke Pemkot Surabaya. Mereka menebar spanduk di berbagai kawasan yang isinya menolak membayar retribusi atau sewa tanah ke Pemkot. ---- Berdasarkan laporan yang masuk, spanduk dan banner tersebut terpasang di Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat, Kertajaya, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir, dan beberapa kawasan lainnya di Surabaya. "Kami pasang ratusan spanduk, tapi banyak yang diturunkan. Kami tak gentar, ini sikap kami," kata Bambang Sudibyo, Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, bersama warga pemegang surat ijo di Ngagel Tirto, Rabu (6/2/2019). Untuk diketahui, Surat ijo (Surat yang kertasnya berwarna hijau), dalam istilah pertanahan adalah tanah aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan/rumah warga ataupun untuk lahan usaha lainnya di mana pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi kepada pemerintah kota setempat. Di Surabaya terdapat 1.200 hektare tanah berstatus surat ijo yang tersebar di 23 kecamatan. Tanah surat ijo itu sendiri terdiri atas 46 ribu persil dan dihuni sekitar 400 ribu jiwa. Setiap tahun mereka harus membayar sewa ke Pemkot Surabaya selain juga membayar PBB. Bambang Sudibyo mengatakan aksi pemasangan spanduk dan banner di rumah-rumah maupun gang-gang itu dilakukan secara swadaya oleh warga yang menempati tanah dengan surat ijo. "Pemasangan spanduk dan banner itu akan berlangsung terus-menerus dengan melibatkan sekitar puluhan ribu pemegang surat ijo," papar dia. Ia mengatakan apa yang dilakukan itu tidak lepas dari rekomendasi Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo, BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada 24 September 2018. Rekomendasi itu di antaranya Pemkot Surabaya harus mencabut Perda 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah. "Rekomendasi lainnya adalah pemkot tidak memungut retribusi tanah surat ijo," ungkapnya. Bayar Dobel Selama ini, lanjutnya, warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi surat tanah ijo. Warga keberatan karena harus membayar dua kali dalam satu objek. Bahkan, retribusi tanah surat ijo itu lebih mahal dibandingkan dengan PBB, sehingga hal itu membuat warga resah. "Bayangkan saja, membayar retribusi surat ijo lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka," papar dia. Pihaknya juga pernah berkonsultasi ke Dirjen Kementerian Agraria. Hasilnya, menurut Bambang, mereka akan menginventarisir tanah-tanah aset yang dimiliki Pemkot Surabaya dan mana yang tanah milik negara. "Karena tanah partikelir kembali ke tanah negara. Nah kalau tanah negara, bagi yang sudah menempati lebih dari 25 tahun maka bisa dikeluarkan sertifikat. Itu yang kami minta," tegasnya. Hal senada disampaikan Hariyono, pemegang surat ijo di Dukuh Kupang Timur. Ia bahkan sudah sejak tahun 1999 tidak lagi membayar uang sewa surat ijo. Sebab saat akan mengurus perpanjangan sewa, warga pemegang surat ijo diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan mengakui tanah yang ia tempati adalah aset Pemkot. "Saya sudah tidak bayar sewa sejak 1999. Ya ada ancaman denda tapi kami kukuh karena ini bukan aset Pemkot," ucapnya. Akan Didenda Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Eka Theresia Rahayu menegaskan pihaknya tetap tegas. Menurut dia, Pemkot bersikap sesuai aturan, yakni Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya serta aturan yang mengatur soal Ijin Pemakaian Tanah (IPT) di Perda No 1 Tahun 1997. "Kami sesuai dengan ketentuan yang ada. Perda sudah ada, perwali juga sudah ada. Kami berpegang pada aturan yang berlaku," ucap Yayuk, panggilan akrabnya, Rabu (6/2). Sebagaimana disebutkan dalam aturan ijin pemakaian tanah, jika ada yang menunggak pembayaran surat ijo, maka berlaku sistem denda sebesar dua persen perbulan dari nilai sewa yang sudah ditentukan. "Dendanya sesuai aturan. Denda 2 persen perbulan," tandas dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU