Warga Tetap Tolak, Pemkab Ngotot Bangun DC PDAM di Fasum Pondok Jati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Mar 2019 18:56 WIB

Warga Tetap Tolak, Pemkab Ngotot Bangun DC PDAM di Fasum Pondok Jati

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kendati tetap ditolak warga, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo masih ngotot membangun Distribution Center (DC) di lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perum Pondok Jati, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Hal ini dibuktikan PDAM Delta Tirta tetap ngotot membangun DC itu di selatan masjid di lampu merah JL Ponti itu. Selain itu, tak ada upaya PDAM Delta Tirta untuk menggeser lokasi rencana awal pembangunan itu. Alasannya, karena lahan Fasum Perum Pondok Jati itu dianggap paling strategis untuk pembangunan DC atau transmisi air umbulan itu. "Seharusnya dari pada tarik ulur pro kontra seperti ini, harus dirapatkan lagi. Rapat bukan hanya melibatkan pengurus RT maupun RW saja, tetapi harus ada perwakilan warga per RT minimal 5 orang. Agar tidak ada dusta atau yang ditutup-tutupi dalam pembangunan DC ini," ucap Ny Juwanto mewakili suaminya yang luar kota saat rapat di Kafe Ale Pondok Jati, Jumat (1/3/2019) malam. Dalam pertemuan itu, sempat terjadi ketegangan antara warga yang menolak dan pro dengan pembangunan DC PDAM di lahan fasum perumahan Pondok Jati. Warga yang menolak memilih meninggalkan rapat dan walkout. Lebih jauh, perempuan ini mengaku warga banyak yang merasa ketakutan saat dibangun DC dengan ketinggian 15 meter itu. Apalagi, pembangunanya menggunakan tiang pancang besi. Warga ketakutan rumah mereka retak saat proses pembangunan. "Belum lagi lalu lalang truk pengangkut urukan dan material bangunan. Kalau jalan ditutup karena dianggap mengganggu warga perumahan apa diperbolehkan warga menutup jalan ke pemukimannya sendiri," imbuhnya. Plt Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Benny Airlangga mengakui dalam rapat yang ketiga dengan warga memang belum mendapatkan hasil maksimal. Akan tetapi karena ada yang mengusulkan dirapatkan ditingkatan RT maka semua diserahkan ke pihak RT dan RW setempat. "Yang penting warga mengusulkan unek-uneknya. Jangan sampai ada pokoknya menolak. Pro dan kontra itu biasa karena melibatkan banyak warga. Yang jelas lokasi pembangunan DC itu sudah bukan Fasum Perumahan Pondok Jati lantaran sejak 2017 sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Untuk desain bangunan 15 meter kan bisa diredesain asalnya warga sepakat atas pembangunannya," katanya. Sedangkan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto menegaskan jika warga tetap ngotot keberatan atas pembangunan DC itu maka bisa mengajukan berbagai bentuk keberatan melalui jalur hukum. Apalagi pembangunan DC itu untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi. "Langkah yang dilakukan Pemkab Sidoarjo ini sudah sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Fasum. Tapi karena ada yang pro dan kontra maka harus sama-sama dihormati. Kalau tak ada jalan maka bisa ditempuh jalan lainnya. Karena Fasum sudah diserahkan ke Pemkab oleh pengembangnya maka menjadi aset Pemkab Sidoarjo bukan aset perumahan lagi," tandasnya. Sebelumnya, sejumlah 29 perwakilan warga Pondok Jati mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, medio Januari 2019. Perwakilan warga RT 35, RT 36, dan RT37, RW 09 Perumahan Pondok Jati, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini menolak rencana pembangunan Tower PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 189 miliar di sekitar lingkungan Fasum mereka. Warga tidak rela fasum perumahannya digunakan untuk pembangunan non warga. Warga minta agar PDAM mengalihkan pembangunan DC ke asset pemkab lainnya yang tidak jauh dari fasum perumahan Pondok Jati. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU