Warga Prigen Jadi Pengedar Shabu Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Feb 2019 10:49 WIB

Warga Prigen Jadi Pengedar Shabu Dibekuk

SURABAYAPAGI.com Surabaya, Peredaran narkoba jenis Shabu Shabu terus menghantui generasi muda. Untuk menekan itu, Ditreskoba Polda Jatim dibawah pimpinan Kompol Dwi Rusdiansyah yang sehari hari menjabat Kanit 4 Subdit 1 mengungkap pengedar Shabu Shabu di kawasan Prigen, Pasuruan. Tersangka bernama Tohari,39, warga Dusun. Dayu Rt 003 Rw 001, Desa. Dayurejo, kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik pengungkapan ini ada info masyarakat ada pengedar Shabu Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar dan langsung menangkap. Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti lima belas plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 13,39 gram dengan rincian - 1 poket 1,06gr - 1 poket 0,30gr - 1 poket 0,86gr - 1 poket 0,30gr - 1 poket 1,07gr - 1 poket 0,28gr - 1 poket 1,08gr - 1 poket 0,28gr - 1 poket 1,05gr - 1 poket 0,29gr - 1 poket 1,10gr - 1 poket 0,31gr - 1 poket 1,09gr - 1 poket 0,29gr - 1 poket 1,03gr dan Satu pipet kaca berisi shabu berat bruto 3,29 gram, Satu timbangan digital, Satu Hanphone, Tiga lembar bukti transfer, Satu bendel plastik klip, Uang Rp. 150.000 dan Satu skrop dan alat hisap. Kronologis kejadian berawal dari Senin tanggal 4 Januari 2019 sekitar jam 19.00 wib, melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang merupakan target dari unit IV subdit 1. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi ditemukan 15 poket plastik klip berisi shabu yang dimasukan kedalam dompet kecil bekas perhiasan yang dimasukkan lagi kedalam dompet lain berisi timbangan pipet kaca dan alat hisap. **foto** Tersangka mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara diranjau, sedangkan uang pembelian di transfer melalui ATM ke rekening seseorang bernama Maha Reny yang juga tidak dikenal oleh tersangka. Akibat perbuatannya pengedar narkoba dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU