Warga Pertanyakan Kepastian Hukum Lahannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 11:45 WIB

Warga Pertanyakan Kepastian Hukum Lahannya

SURABAYAPAGI, Bogor - Seorang pemilik lahan di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mempertanyakan kepastian hukum atas tanahnya yang sempat bersengketa di Pengadilan Negeri Cibinong. Menurut James T.A Hartono, tanah di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu sebelumnya sudah menjadi miliknya setelah ada surat Peninjauan Kembali (PK) dari pengadilan. Namun, saat ini ia dibuat bingung lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Raya Pembangunan nomor 19 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu dikini kembali bersengketa karena munculnya PK ke-2 yang dikeluarkan oleh pengadilan. James pun mempertanyakan kepastian hukum atas lahannya tersebut yang menurutnya sudah bersertifikat. "Jadi seperti ini jadi saya digugat tanah atas kepemilikan saya yang sah yang suah bersertifikat sudah hampir 20 tahun saya bayar pajak jelas semuanya, saya sudah mendapat PK saya sudah menang di PK, tapi ko keyataannya setelah pk ini menang ko ada di atas pk itu betul betul membuat saya bingung," katanya saat ditemui dikawasan Tanahsareal, Kota Bogor Rabu (24/10). Sementara itu Kuasa Hukum James, Ujang Sujai Toujiri mengatakan bahwa dalam menyikapi adanya permohonan Pk ke-2 ini pihaknya melakukan kontra memori. "Jadi terhadap pk pertama yang dimenangkan kita, harus mengajukan kontra memori peninjauan yang kedua karena itu merupakan kontra memori penijauan kedua karena itu merupakan jawaban peninjauan memori yang pertama, iya karena klien James telah memenangkan peninjauan kembali nomor 292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara James TA Haryono selaku pemohon dengan termohon terhadap tanah di Jalan Raya Pembangunan nomor 19 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada tanggal 5 Juni 2018," katanya. Selain itu R Putri Rangkuti yang juga kuasa hukum James mengatakan bahwa pada 11 September 2018 kuasa hukum James mengirimkan permohonan pengangkatan sita tanah tersebut. Namun kemudian surat permohonan kembali dilayangkan pada 11 Oktober 2018. Putri menjelakan padahal peninjauan kembali (PK), itu hanya satu kali berdasarkan Surat edaran MA nomor 7/2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yaitu permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tersebut di atas agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10/2009. Br

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU