Warga Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu Seberat 2,8 Kg

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Des 2018 15:08 WIB

Warga Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu Seberat 2,8 Kg

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Timsus Ditresnarkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Juanda kemarin (25/12/2018) sekitar pukul 11.00 wib menangkap seorang WNA asal Malaysia bernama Wong Seng PING (40), warga Taman Happy 4 KM jalan Riam 88000 Miri Serawak Malaysia, Malaysia. Disini barang bukti yang disita 2,8 Kilogram sabu-sabu. Direktur Reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya ada info kalau ada salah satu penumpang pesawat jurusan Malaysia - Surabaya membawa narkotika. Info ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan tiap penumpang pesawat beserta barangnya. Saat diperiksa oleh tim bea cukai, koper yang dibawa tersangka yang berisi barang dan diduga mengandung Methamphetamine saat menjalani pemeriksaan di X Ray. Selanjutnya, anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea dan Cukai Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di dalam koper tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang di duga mengandung Methamphetamine. Tersangka adalah salah satu penumpang pesawat Air Asia dengan tujuan Malaysia-Surabaya Setelah diperiksa secara intensif, tersangka Wong Seng Ping alias Toni mendapatkan sabu dari Jiang Xin Bi Xin yang sudah di dalam koper. Selanjutnya tersangka dibelikan tiket pesawat dengan tujuan Kuala Lumpur-Surabaya. Adapun honor yang dijanjikan sebanyak 3000 Ringgit Malaysia, yang akan dibayar secara transfer sebanyak 2 kali. "Transfer pertama bila tersangka tiba di Surabaya sebanyak 1.500 Ringgit Malaysia (apabila dia melaporkan kedatangannya kepada Jiang Xin Bin Xin) dan bila tersangka berhasil mengantar barang/sabu ke penerima di Surabaya, maka akan di transfer yang kedua kalinya sebanyak 1.500 Ringgit Malaysia." Rencananya tersangka akan di jemput oleh orang suruhan Jiang Xin Bin Xin saat tiba di bandara Juanda Surabaya, akan tetapi tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Bandara Juanda. Saat diperiksa tersangka mengaku mengenal Jiang Xin Bi Xin melalui We Chat sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan pengiriman barang yang diduga sabu yang akan dikirim ke Surabaya pada tanggal 24 Desember 2018 tapi ketahuan dan dibawa Ditresnarkoba Polda Jatim. Tersangka bersama dengan penyidik mencoba komunikasi melalui we chat ke Jiang Xin Bi Xin WNA Malaysia selaku pemilik Sabu akan tetapi tidak ada respon dari Jiang Xin Bi Xin. Karena perbedaan waktu yang cukup lama antara waktu kedatangan di bandara dengan we chat yang dilakukan, dimungkinkan muncul kecurigaan dari Jian Xin Bi Xin. Sehingga tidak merespon we chat tersangka. Hal ini mengakibatkan kesulitan untuk melakukan pengembangan kasus dan jaringan yang ada di Surabaya. Serta tidak adanya No Handphone yang bisa di hubungi baik no Handphone Jian Xi Bi Xin atau jaringan di Surabaya karena komunikasi yg digunakan hanya melalui aplikasi We chat. Sedangkan barang bukti yang disita yang di duga Methamphetamine dengan total 2 kg 840 gram, Pasport nomor : K37206519 an Wong Seng Ping, Sebuah Boarding Pass pesawat Air Asia flat nomer QZ 321 tanggal 24 Desember 2018 route Kuala Lumpur-Surabaya atas nama Wong Seng Ping, Dua buah HP merk Xiaomi, Sebuah jam tangan merk Seiko, Sebuah kartu UOB/ Visa an Wong Seng Ping, Sebuah Hong Leong Bank an Wong Seng Ping, Sebuah kartu insurance an Wong Seng Ping, Sebuah kartu akses imigrasi an Wong Seng Ping, Uang tunai 964 Dolar Singapura, Uang tunai 197 Ringgit Malaysia. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU