Warga Malaysia Selundupkan Sabu 1.070 Gram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Mar 2019 09:25 WIB

Warga Malaysia Selundupkan Sabu 1.070 Gram

SURABAYAPAGI.com - Tak pernah habis untuk menumpas sindikat narkoba terutama di Jawa Timur. Ditresnarkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Juanda, Kamis (7/3/2019), melakukan penangkapan tersangka Mohd Fajaruddin (32), dengan alamat Lot 982 Kampung Lubok Stol 17200 Rantau Panjang Kelantan, Malaysia. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik, pihak bea cukai bersama anggota narkoba Polda Jawa timur mencurigai akan ada barang milik penumpang pesawat dari Malaysia tujuan Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar, barang bawaan penumpang mengandung metamethamin seberat 1.070 gram. Tersangka Fajaruddin saat diperiksa petugas mengaku, disuruh oleh seseorang bernama Kacung yang saat ini berada di Malaysia, dia untuk mengantarkan sebuah karton yang di dalamnya berisi speaker dengan tujuan Madura. Petunjuk dari Kacung (DPO) ketika sampai Juanda agar tersangka keluar sambil mengacungkan tangan keatas nanti ada keluarga Kacung yang mendekat karna wajah tersangka sudah di share ke keluarga DPO. Setelah sampai di Madura tersangka dijanjikan akan diberi upah sebesar 6000 ringgit Malaysia. DPO juga berpesan jika ada yang bertanya kepada tersangka, akan pergi kemana maka tersangka harus menjawab akan pergi ke Gresik. Tersangka tidak mengetahui identitas lengkap dari DPO, tersangka hanya mengetahui bahwa DPO adalah orang Madura. Ketika tersangka dipancing keluar dari ruang kedatangan dengan pengawasan petugas sambil mengacungkan tangan keatas kurang lebih satu jam tidak ada orang yang mendekat maka selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda. Sedangkan barang bukti 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 1.070 gram, 1 buah box speaker warna hitam, 1 buah pasport Malaysia nomor A52732011, 1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian, 1 buah kardus bungkus speaker, 1 buah handphone dan 1 buah KTP Malaysia. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana mengimpor atau memasukkan narkotika dari luar negeri ke wilayah pabeanan Indonesia pasal 113 ayat (2) dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU