Warga Jember Jadi Penadah Mobil Diamankan Resmob JogoBoyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Feb 2020 16:23 WIB

Warga Jember Jadi Penadah Mobil Diamankan Resmob JogoBoyo

Surabaya Pagi, surabaya Penyelidikan akan kasus pencurian dan pemalsuan STNK yang diungkap oleh Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim terus dikembangkan. Terbaru, satu penadah kendaraan curian diamankan petugas di daerah Jember Jawa Timur, Rabu (5/2/2020). Penadah itu diketahui bernama, Supardi,46, warga Dusun Krajan Desa Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, ini merupakan keberhasilan ungkap tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh Tim Resmob JogoBoyo Unit Jatanras pimpinan AKBP Oki Ardian Purnomo. Modus yang dilakukan pelaku ini adalah menerima titipan mobil yang diduga hasil curian sekira akhir bulan Januari 2020 dari pelaku RS (DPO), sebesar Rp. 21.000.000. "Dan pada saat awal penyerahan hanya dilengkapi Dengan Fotokopi STNK Nopol N-1459-AG, dan pelaku ini menerima titipan mobil tersebut untuk dijual kembali," sebut Kombes Pol Pitra, Kamis (6/2/2020). **foto** Tersangka, mobil itu akan dijualnya dengan harga diatas Rp. 21.000.000, kepada orang yang saat ini statusnya sebagai saksi. Darinya pelaku ini dapat diamankan barang bukti, 5 (lima) unit mobil berbagai jenis, 1 (satu) lembar STNK Nopol N-1459-AG, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo Pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. "Pelaku ini juga diketahui membuat STNK Palsu yang diakuinya juga dapat dari pelaku yang saat ini masih DPO," tutup Kombes Pol Pitra Ratulangi.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU