Warga Dharmahusada Mas Bergolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 06:40 WIB

Warga Dharmahusada Mas Bergolak

Dijanjikan Fasum, Lahannya Malah Diduga Dijual untuk Proyek Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. Warga Akhirnya Adukan Pengembang Dharmahusada Mas ke DPRD Kota Surabaya Alqomar-Ali Mahfud, Wartawan Surabaya Pagi Perumahan Dharmahusada Mas yang terletak di daerah kawasan Sutorejo, kini bergolak lagi. Warga perumahan elit ini membentuk paguyuban untuk melawan pengembang Dharmahusada Mas, yang diduga angkuh. Keangkuhannya antara lain menjual fasilitas umum (fasum) ke BUMN PT. PP Properti (Persero). Fasum yang terletak di bagian depan perumahan Dharmahusada Mas yang dikelola PT Aneka Bangunan Mulia Jaya ini dibangun apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL). Pembangunansuperblock ini juga dikeluhkan warga, karena beberapa bangunan rumah warga mengalami retak-retak. Demikian rangkuman informasi yang dihimpun tim wartawanSurabaya Pagi dari berbagai sumber. Informasi diperoleh dari pengurus RT dan RW, warga Dharmahusada Mas, pengurus pengembang Dharmahusada Mas PT Aneka Bangunan Mulia Jaya, Manajemen PT PP Properti dan anggota DPRD Surabaya. ------------------- SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Dalam rapat dengar pendapat atauhearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/12/2019), terungkap bahwa fasum yang dijanjikan PT Aneka Bangunan Mulia Jaya (ABMJ) tersebut telah dijual kepada PP Properti, BUMN yang membangun sejumlah apartemen di Surabaya. Salah satunya, apartemen Grand Dharmahusada Lagoon yang lokasinya di depan Perumahan Dharmahusada Mas. Sedang Perumahan Dharmahusada Mas dibangun pengembang PT Aneka Bangunan Mulya Jaya sejak akhir tahun 1990-an silam. Warga juga mengeluhkan pemanfaatan fasum yang dihambat, tidak adanya kejelasan akses keluar-masuk perumahan, hingga dikerdilkannya fungsi pengurus RT-RW. Jauh sebelum kasus ini mencuat di DPRD,Surabaya Pagi sudah mendapatkan informasi mengenai sejumlah kasus Dharmahusada Mas (DHM). Pertama, pengembang yang diduga menjual tanah dan rumah estate eksklusif di daerah Surabaya Timur. **foto** Kedua, saat penawaran ke warga, pengembang, dalam desain site plan, ada akses jalan tembus dari perumahan langsung ke jalan raya Mulyosari. Akses jalan itu sudah disiapkan dalam denah awal. Ketiga, pada perjalanan, setelah jadi perumahan, lahan yang untuk akses jalan tembus itu justu dijual ke BUMN (PT. PP) oleh DHM. Sehingga akses yang dijanjikan di site plan awal, kandas / hilang. Keempat, lahan yang dijual ke PT PP seluas 1,6 hektare dan akan membangun apartemen/hunian (Grand Dharmahusada Lagoon) di depan akses dan perumahan DHM. Kelima, atas dasar itu, setelah lahan dijual ke PT PP, BUMN PT PP itu memberikan alternatif lahan untuk akses jalan untuk warga DHM ke jalan raya. (Muter lewat jalan Sutorejo Selatan) Keenam, melihat kondisi tersebut, warga DHM yang sudah menjadi penghuni, merasa ditipu oleh pengembang. Karena pertimbangan warga membeli di perumahan DHM, ada lahan jalan akses dari perumahan DHM ke jalan raya. Jadi warga rugi secara materiil. Testimoni Warga Hitung-hitungan warga, pembangunan perumahan sudah melebihi 90 persen. Kalaupun ada tanah kosong, itu kebanyakan tanah kavling siap jual yang informasinya kami duga juga sudah laku. Jadi sesuai aturan, pengembang sudah waktunya menyerahkan fasum ke Pemkot, ungkap Suyono Salim, perwakilan warga yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua RW XII di hadapan pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Menurut Suyono, warga sudah pernah menyoal hal yang sama tahun 2010 silam. Katanya, Walikota Surabaya kala itu juga sudah resmi menagih penyerahan Fasum tersebut. Namun upaya ini terpental karena pengembang salah satunya berdalih ada lahan kosong yang luas di bagian depan perumahan. Sekarang, lahan kosong itu sudah jadi apartemen. Dan, praktis sudah tidak ada lagi pembangunan kawasan, lanjut Suyono. Teddy H Sungguh, perwakilan warga lainnya menerangkan, keberadaan apartemen itu makin mengaburkan jalan akses keluar-masuk perumahan. Warga menduga, akses masuk yang selama ini dilewati warga adalah milik perumahan Sutorejo Indah dan milik apartemen Grand Dhramahusada Lagoon (GDL). Jadi, kami menumpang. Kalau dua perumahan itu menutup jalannya, lalu kami harus lewat mana?, beber dia. Teddy juga menyinggung peran pengurus RT-RW yang dikerdilkan dengan hanya mengurusi administrasi kependudukan. Hal-hal seperti keamanan, kebersihan dan lingkungan sosial sepenuhnya ditangani pengembang. Padahal, dulu ketika semua diurusi RT-RW, hasilnya bagus dan tidak ada keluhan. Akibatnya, lanjut Teddy, ketika warga tertimpa masalah, seperti saat rumah-rumah mereka rusak akibat pembangunan apartemen, pengurus RT-RW tak bisa berbuat apa-apa. Kalau RT-RW cuma ngurusi Suket (Surat Keterangan), buat apa susah-susah dibentuk, katanya. Dengan masih digandoli pengembang, lanjut Teddy, warga juga tidak bisa sepenuhnya memanfaatkan fasum-fasos, seperti lapangan tenis dan basket, taman dan Balai RW. Jalan rusak, got tersendat juga tak kunjung dibereskan, imbuhnya. Tuduh Ingkar Janji Arif Budi Santoso SH, kuasa hukum warga menambahkan janji fasum yang dijanjikan oleh pihak pengembang tidak terlaksana hingga saat ini. Penyerahan Fasum perumahan Dharmahusada Mas telah melakukan ingkar janji (wan prestasi). Justru pihak mengembang selalu merubahsite plan, ungkapnya. Arif melanjutakan, jangan sampai kami warga Dharmahusada Mas didiskriminasikan oleh pihak pengembang. Perumahan ini menjual lahan kosong tanpa bangunan sejak 20 tahun yang lalu. **foto** Menurut Arif, permasalahan Fasum-Fasos ini sebenarnya tidak perlu berlarut-larut, jika Pemkot Surabaya mau transparan dan membuka dokumen Rencana Tapak(Site Plan dan Zoning) yang berisi jenis, lokasi dan luasan Fasum-Fasos. Warga sudah berulang kali menanyakan hal ini ke Pemkot, terakhir melalui surat tanggal 18 Oktober 2019 lalu, namun hingga kini belum ada respon. Termasuk soal akses jalan utama perumahan itu pasti ada disite plan, di mana posisinya dan berapa panjang serta lebarnya. Dan, mana yang jalan milik perumahan Sutorejo dan milik apartemen. Tapi selama inisite plan terus ditutup-tutupi, duga Arif. Dalam hearing dengan komisi C tersebut, Arif meminta semua dinas terkait maupun pengembang mau buka-bukaan data agar masalahnya segera klir dan warga tidak lagi resah. Terlebih sekarang pengembang juga sudah mulai main lapor polisi terhadap warga yang vokal. Kami mohon perlindungan hukum kepada dewan. Dulu ketika warga protes tahun 2010 beberapa orang dilaporkan polisi. Sekarang pun dilaporkan pencemaran nama baik. Padahal, warga ini hanya ingin memperjuangkan haknya yang dilanggar, kata Arif. Arif juga mengingatkan keterpenuhan syarat minimal 30 persen PSU yang harus dipenuhi oleh pengembang, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat butir a Perda Kota Surabaya Nomor 7/2010 tentang penyerahan PSU. Artinya, kata Arif, jika lahan yang disediakan pengembang tak mencapai 30 persen, maka mereka harus menyediakan lahan pengganti dan/atau membayar ganti kerugian. Dijual ke PT PP Sementara itu, sumber di lingkungan PT. PP Properti (Persero) yang dihubungi terpisah, Kamis kemarin mengatakan, bahwa pihaknya membeli lahan dari pengembang Dharmahusada Mas. Urusan Fatsum itu bukan PP yang bertanggungjawab, tapi pengembang (Dharmahusada Mas), jelasnya. Sedangkan dari pengembang Dharmahusada Mas, mengatakan urusan fatsum problem lama. Kami menjadwalkan jalan masuk tetap dicarikan solusi, jelasnya. Tentang tuntutan warga, pihak Pengembang Dharmahusada Mas, sudah menunjuk advokat Bambang Sutjipto dan rekan, untuk menghadapi warga Dharmahusada Mas. Sayangnya, Bambang Sutjipto yang dikenal sebagai advokat senior di Sidoarjo ini belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukanSurabaya Pagi. Saat dihubungi melalui ponselnya, semalam, tak mengangkat meski terdengar nada sambung. Begitu juga ketika dikontak melalui aplikasi chat Whatzapp (WA), belum dibaca.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU