Warga Desak Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Desa Wonojoyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Nov 2018 14:06 WIB

Warga Desak Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Desa Wonojoyo

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Imam Suhadi melalui kuasa hukumnya Moch. Mahbuba, SH mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin (5/11/2018). Kedatanganya tersebut ingin mendesak Kejari segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi di Desa Wonojoyo. "Kita datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan yang dilakukan klien kami kemarin," ujarnya di Kejari Kabupaten Kediri. Lanjut Mahbuba, seyogyanya kejaksaan jika mendapat laporan harus segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, meskipun saat ini sedang berlangsung tahapan Pilihan Kepala Desa Wonojoyo, kejaksaan tetapi memiliki wewenang untuk memanggil dan memintai keterangan saksi. "Menurut saya, jika berbicara hukum dimata hukum sama, meskipun ada momentum pilkades, kejaksaan berhak memanggil saksi. Jadi tidak berpengaruh terhadap tindak lanjut kasus ini," ungkap pengacara muda sekaligus seorang aktivis ini. Sayangnya, saat datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pihaknya tidak dapat bertemu secara langsung dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). "Terkait bukti, kita sudah kumpulkan alat bukti, salah satu rekaman toko bangunan. Tetapi akan kita sodorkan saat bertemu langsung dengan Kasi Intel bersama barang bukti lain. Selanjutnya saya diminta langsung berkomunikasi dengan Kasi Intel," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Arie Satria, SH mengatakan, laporan yang dilakukan warga Wonojoyo sudah diterimanya. Dari laporan tersebut sejauh ini masih dipelajari apakah memenuhi unsur pidana. "Laporannya sudah saya terima, saat ini kita masih pelajari laporan tersebut," ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (31/10/2018). Lebih lanjut, Arie menegaskan, laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Mengingat kasus tersebut merupakan aduan masyarakat yang diduga terdapat indikasi korupsi pada pembangunan rehab kantor desa setempat. "Nanti kita pelajari dulu bagaimana laporannya, apa isi laporannya dan buktinya bagaimana. Kita tidak bisa melihat sepintas karena harus jelas dalam mempelajari kasus," tegasnya. Untuk diketahui, proyek rehab kantor Desa Wonojoyo dimulai sejak tahun 2013 lalu. Proyek didanai oleh ADD dan PAD Desa. Nilai proyek tiap tahunnya kurang lebih sebesar Rp 200 juta. Proyek swakelola itu dikerjakan secara bertahap tiap tahun oleh TPK yang didalamnya ada perangkat desa, tokoh masyarakat dan LPMD. Sementara Kepala Desa hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan proyek itu. Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Drs. H. Basuki dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/10/2018). Laporan itu dilakukan oleh mantan Kasun Krajan Desa Wonojoyo, Imam Suhudi. Imam Suhudi melapor ke kejaksaan lantaran adanya dugaan rekayasa proyek rehab Kantor Desa Wonojoyo tahun anggaran 2016/2017. Pasalnya, beberapa waktu lalu Imam mendapat pengaduan dari salah satu warganya yang merupakan pemilik toko bangunan di desa setempat. "Saat itu Bapak Nuri (pemilik toko bangunan) mengadu ke saya katanya ada perangkat desa yang meminta kuitansi kosong. Dia takut jika kuitansi atau nota kosong itu nantinya dijadikan rekayasa proyek rehab gedung kantor desa. Dari pengaduan ini saya berinisiatif melaporkan dugaan korupsi ini ke kejaksaan," ujar Imam, usai melapor di Kantor Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri. Dari pengaduan warganya itu, Imam menduga bukti dan nota pembelanjaan alat bangunan tidak sesuai dengan kenyataan yang telah dibelanjakan pada proyek tersebut. Dalam laporannya juga dijelaskan jika Mantan Kades Wonojoyo Drs. H. Basuki menyuruh tiga orang yakni Dwi Asmoro, Galuh dan Mujari untuk meminta nota kosong ke Toko Bangunan milik Bapak Nuri yang beralamatkan di Dusun Krajan Lor Desa Wonojoyo. Bahkan ketiga orang suruhannya meminta pemilik toko untuk membubuhkan stempel toko dan tanda tangan pada nota kosong dengan cara memaksa. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU