Warga Cina Buka Judi Online, Digulung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Des 2018 19:43 WIB

Warga Cina Buka Judi Online, Digulung

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahu perjudian di negara China dilarang, mereka tahu di Indonesia ada peluang, akhirnya mereka membuka di sini dan Unit IV Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 7 warga negara asing (WNA) operator judi online. Mereka, ZL, 33, ZY, 20, GX, 20, GG, 21, HS, 18, CQ, 23 dan GG, 21. Semuanya berasal dari Fujian, China yang tinggal di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom Blok A 10, Lakarsantri Surabaya. Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, para tersangka dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Jika ada pelaku yang membeli barang elektronik untuk digunakan keperluan sarana perjudian. Mendapatkan petunjuk tersebut kemudian polisi bersama pihak imigrasi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dikontrak para tersangka. "Tersangka ini menjadi operator judi online, enam orang pria dan seorang perempuan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa kunjungan" kata Arman didampingi Kanit IV Subdit IV Tipidter Kompol Arisandi Senin (24/12). Arman menjelaskan, para tersangka visa kunjungannya hanya berlaku selama dua bulan. Namun, para tersangka buka melakukan kunjungan. Akan tetapi di Indonesia malah menjadi operator perjudian online jenis perfect lootery melalui alamat website http://aaa.pcddvip.net:8001/admin. Para tersangka menjaring pejudi dengan cara mengajak melalui game online. Jika setuju, dimasukkan kemudian diajak berteman dan masuk ke website tersebut. "Rata-rata pejudi yang masuk berasal dari Cina," jelasnya. Mantan Kapolres Probolinggo itu menerangkan dari hasil kerja menjadi operator judi online tersebut, ketujuh pelaku mengaku mendapatkan keuntungan 5000 yuan atau sekitar Rp 10 juta per harinya. "Mereka masuk ke Indonesia dibawa seseorang dan mereka sudah hampir dua bulan melakukan aktivitas itu," paparnya. Sementara itu menurut pengakuan, Zhang Liang (ZL), yang disampaikan penerjemah, dia dibawa masuk ke Indonesia oleh seseorang dengan iming-iming diberikan pekerjaan sebagai marketing. Namun sesampainya di Indonesia, bukannya bekerja sebagai marketing akan tetapi malah menjadi operator judi online. ZL mengaku nekat menjadi operator judi online lantaran tidak ada pekerjaan lain lagi. Sebagian besar sarana perjudian dibawa dari Cina, dan bos yang membawa ke tujuh tersangka itu berada di Tiongkok. Dari penangkapan tersebut polisi menyita 1 buah flashdisk, 10 unit laptop berbagai merk, 17 buah Handphone (HP) berbagai merk, 1 bendel kartu perdana, 7 buah buku catatan, 1 unit proyektor, 1 unit WiFi, 1 kantong plastik berisi charger laptop, 1 akun judi online, 1 buah kartu debit bank China, 1 dompet plastik berisi nota pembelian, 1 buah token bank Cina, 1 buah modem, uang tunai Rp 19 juta dan 7 paspor milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU