Warga Brebes Keluhkan Bau Menyengat dari Limbah B3, DLH Temukan Segel Perus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 13:39 WIB

Warga Brebes Keluhkan Bau Menyengat dari Limbah B3, DLH Temukan Segel Perus

SURABAYAPAGI.COM, Brebes –Warga di Dukuh Satir, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes, Jawa Tengah mengeluhkan limbah cair kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dibuang dan mencemari pekarangan. Dari lokasi pembuangan limbah ini, ditemukan segel tertulis PT Rayon Utama Makmur. Salah satu pekarang milik warga bernama Karso (59) menjadi tempat pembuangan limbah cair itu. Akibatnya bau menyengat keluar dari sekitar tempat itu dan juga ppohon pohon di pekarangan mati serta menimbulkan sesak napas bagi yang menghirupnya. "Dibuangnya di pekarangan saya. Bau sangat menyengat dan bisa membuat sesak napas. Limbah ini merusak tanaman karena pada mati. Tanah yang terkena limbah ini juga ikut terbakar," ujar Karso, Senin (2/12/2019). Pria yang memiliki warung di dekat lokasi kejadian ini mengaku tidak mengetahui siapa yang membuang limbah tersebut. Karena dimungkinkan dibuang saat kondisi sedang sepi sehingga tidak diketahui warga. "Paling mungkin dibuang pada malam hari. Kalau menurut cerita warga, sudah ketiga kalinya limbah ini dicurahkan di pekarangan sini," lanjut Karso. Temuan limbah cair yang dibuang di pekarangan warga langsung ditindaklanjuti petugas terkait. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan sebuah segel warna merah dengan tulisan PT Rayon Utama Makmur dan nomor 1803425. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, saat dikonfirmasi membenarkan masalah limbah tersebut. Sebagai tindak lanjut laporan warga, pihaknya telah mengambil sampel cairan limbah dan tanah untuk diteliti lebih lanjut. "Kami juga menemukan segel yang bertuliskan PT RUM di TKP. Segel ini bisa jadi petunjuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab yang telah membuang limbah di wilayah kami," ungkap Edi saat ditemui di kantornya. Edi menambahkan, limbah itu harus mendapatkan perlakuan khusus karena sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. "Itu masuk limbah B3. Tidak boleh dibuang begitu saja. Apalagi di pekarangan dan dekat sungai," jelasnya. Pelaku pembuangan limbah, lanjutnya, juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku bisa dikenai hukuman badan dan denda.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU