Home / KediriRaya : Makam umum Banjarmlati

Warga Banjarmlati Persoalkan Keberadaan Makam Umum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Mar 2018 15:19 WIB

Warga Banjarmlati Persoalkan Keberadaan Makam Umum

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebuah makam umum Keluarahan Bandar Kidul terancam ditolak warga Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri yang berlokasi berdekatan dengan makam. Pasalnya, keberadaan lokasi makam diduga masih berada di tanah milik pribadi.Sebelumnya, warga mendengar kabar jika makam baru tersebut merupakan fasilitas umum dari Perumahan Pelita Indah yang berlokasi di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri. Warga Kelurahan Banjarmlati menolak lantaran lokasi makam berada diluar wilayah Kelurahan Bandar Kidul.Akibat masalah itu, Perangkat Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang merupakan tanah milik Gunadi yang berada di sekitar makam umum lingkungan Gondak Kelurahan Banjarmlati.Protes warga setempat tentang rencana peralihan status tanah milik Gunadi menjadi pemakaman umum untuk para penghuni perumahan Pelita Indah di area GOR Jayabaya Kediri.Dalam sidak tersebut perangkat kelurahan menemukan adanya satu kuburan warga perumahan yang sudah terlanjur dikubur. Menurut warga Banjarmlati, seharusnya jenazah dikubur di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, sesuai lokasi perumahan berada.Ketua RT 3 Kelurahan Banjarmlati, Surkani mengatakan, pihaknya mewakili warga menolak atas keberadaan makam Kelurahan Bandar Kidul yang berlokasi di Kelurahan Banjarmlati. "Tanah ini dulu milik warga dan kini dibeli Pak Gunadi yang rencananya mau dijadikan makam untuk warga Perumahan Pelita Indah. Seharusnya lokasi makam itu tetap ada di Keluarahan Bandar Kidul, karena lokasi perumahan ada di Bandar Kidul," jelasnya, Selasa (20/3/2018).Saat ini pihak Kelurahan Banjarmlati sudah melakukan rapat koordinasi bersama Kelurahan Bandar Kidul, pengembang perumahan dan masyarakat mengenai persoalan tersebut. Dari pertemuan itu pengembang mengakui kesalahannya. Sebab dalam membuat pemakaman umum harus memperhatikan PP No. 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemakaman Pasal 6 ayat 1. "Harusnya pengembang setiap membuat fasum perumahan yang salah satunya pemakaman tetap mengacu pada peraturan penyelenggaraan pemakaman, tidak bisa asal saja," beber Sekretaris Kelurahan Banjarmlati, Wasis di kantornya kelurahan.Sekedar diketahui, lahan milik Gunadi yang akan dijadikan fasilitas umum pemakaman penghuni perumahan ini seluas 60 rhu, masih berupa kebun. Lahan itu dibeli dari masyarakat setempat beberapa tahun silam dan saat ini lahan tersebut sudah ditempati satu makam milik warga perumahan. Sementara, Ny. Candra selaku pihak pengembang hingga berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi melalui ponselnya mengenai masalah ini. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU