Warga Bangkalan Jual Beli Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2019 13:20 WIB

Warga Bangkalan Jual Beli Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaringan narkotika terus menerus menggerojok pulau Madura. Dan kali ini, Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol M. Lutfi, SH bersama anggotanya, mengungkap kasus narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan di dalam rumah Abdul Rahman Dusun Lebak Barat Desa Sepuluh Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan. Direktur reserse narkotika Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya tak pernah lelah untuk membongkar sindikat jaringan narkotika. Dan, tersangka satu ini sudah lama diincar polisi dan baru berhasil kemarin ditangkap. Sedangkan kronologis penangkapan sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memancing tersangka Abdul Rahman (38), warga Dusun Lebak Barat Desa Sepuluh Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan, di rumahnya. Saat itu, polisi yang menyamar melakukan transaksi. Disaat itulah, tersangka diduga keras, melakukan tindak pidana menjual dan menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya. Dan, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukannya, ditemukan barang bukti Sabu-sabu 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 poket shabu seberat 6,73 gram beserta bungkusnya, 1 buah HP merk Nokia dgn sim card 085232801710, Uang tunai sebesar Rp 900.000 dan 1 buah Timbangan elektrik merk Constant warna silver. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) ,114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU