Walikota Tegal Diminta Patuhi PemerintahPusat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 21:26 WIB

Walikota Tegal Diminta Patuhi PemerintahPusat

Surabaya Pagi, Semarang - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani melalui pesan WA-nya di Semarang, Senin (30/3/2020) pagi, mengingatkan bahwa Kota Tegal bukan negara sendiri. Oleh karena itu, harus patuh pada pemerintah pusat. "Jangan menentang pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini meminta Wali Kota Tegal membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antarkota kabupaten dan jalan provinsi sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah. Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan penetapan status karantina wilayah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan stastus karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Saiful Anam di Jakarta, Senin. Menurut dia, pemerintah daerah tidak berwenang, apalagi mengambil keputusan sendiri dengan istilah yang berbeda-beda, seperti lockdown ataupun local lockdown. Ia mengingatkan bahwa kasus Covid-19 merupakan kejadian kesehatan masyarakat bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara sehingga hal itu telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk itu, Saiful Anam mengingatkan pemerintah pusat agar segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan status karantina sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Dikethaui sebelumnya , Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, menutup sekitar 50 titik ruas jalan perbatasan yang menjadi akses keluar dan masuk arus lalu lintas di wilayah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Tegal, Jumat (27/3/2020), mengatakan bahwa akses keluar masuk Kota Tegal dengan beton movable concrete barrier (MBC) akan diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU