Walikota Pasuruan Di-OTT, Terkait Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Okt 2018 09:32 WIB

Walikota Pasuruan Di-OTT, Terkait Suap

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan Wali Kota Pasuruan Setiyono menjadi kepala daerah ke-11 di Jatim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018). Politikus Partai Golkar ini kena operasi tangkap tangan (OTT), diduga terkait suap proyek infrastruktur. Barang bukti yang ditemukan diantaranya uang tunai Rp120 juta dan bukti lain berupa data perbankan. Empat orang yang diduga terlibat, termasuk Walikota (Setiyono), sekarang dalam perjalanan udara menuju ke Jakarta, sebut juru bicara KPK Febri Diansyah, semalam. Selain Walikota Setiyono, Febri menyebut ada lima orang yang telah diamankan dari OTT tersebut. Termasuk pihak swasta, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan Siti Amini, SH, MM dan Plh Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Cahyono. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti uang tunai Rp120 juta dan uang yang ditransfer ke rekening bank, diduga pemberian pihak swasta kepada oknum pejabat daerah Pasuruan, terkait pengerjaan sebuah proyek tahun anggaran 2018. Menurut Febri, suap itu merupakan pelicin supaya pihak swasta mendapat proyek pembangunan irigasi di wilayah Kabupaten Pasuruan. "Di Pasuruan memang banyak proyek pembangunan irigasi. Itu yang kami identifikasi terkait adanya dugaan pemberian fee dari pihak swasta," papar dia. KPK punya waktu 24 jam untuk memeriksa intensif orang-orang yang tertangkap, terhitung dari waktu penangkapan. Rencananya, Jumat (5/10/2018) hari ini, pimpinan KPK akan mengumumkan status hukum Wali Kota Pasuruan dan tiga orang lainnya, dalam konferensi pers. Suap melalui Kurir Berdasar informasi yang didapat, proyek yang dimaksud merupakan proyek pengurukan di Jalan A. Yani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sumber di lingkungan Dinas PUPR Kota Pasuruan, proyek tersebut merupakan proyek PUPR untuk Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan. Diperkirakan, proyek telah selesai dikerjakan. Hingga kemudian, pihak pengusaha memberikan fee kepada Walikota Pasuruan, melalui seorang kurir. Pengantar fee tersebut berinisial W, yang berstatus karyawan kontrak di lingkungan Pemkot Pasuruan. Ia bertugas menyerahkan bonus sebesar Rp 120 juta ke Walikota Pasuruan Setiyono. Kabar ini pun didengar oleh KPK, dari beberapa percakapan yang dilakukan oleh seorang staf pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan berinisial R, yang berperan mendampingi W. Tetapi, sebelum uang berpindah tangan, W dibekuk KPK. Usai menjalani pemeriksaan secara singkat, W nyokot nama WaliKota Setiyono. KPK pun menuju rumah dinas Walikota, Kamis (4/10/2018) subuh. Selanjutnya, KPK meminta istri dan anak Setiyono keluar dari rumah dinas. Setelah digeledah, KPK lantas menyegel kamar dan ruang kerjanya. Tak berhenti sampai disitu, sekitar 10 petugas dari KPK lantas berpencar ke beberapa tempat. 6 petugas berpakaian hitam putih mengamankan beberapa pejabat seperti Kadis Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan. Sementara, 4 lainnya mengamankan Dwi Fitri Cahyono, Plh Dinas PUPR Kota Pasuruan, sekira pukul 6.30 WIB, yang sekaligus membuat OTT KPK ini terungkap. Ruangan Disegel KPK juga menyegel empat ruang pejabat di Pemkot Pasuruan.Diantaranya kantor Bagian Layanan Pengadaan, staf Ahli bidang Bidang Politik dan Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ruang kerja Wali Kota Pasuruan. Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo saat dihubungi jatimnow.com mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan penyegelan ruangan pada pukul 06.30 Wib di saat waktu apel tersebut. "Saya nggak ngerti," katanya. Raharto juga mengaku tidak mengetahui secara persis posisi Wali Kota Setiyono saat ini. "Untuk posisinya saya nggak paham. Apakah beliaunya dilakukan pemeriksaan juga belum ada kabar secara resmi," jelasnya. n dir/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU