Walikota Mojokerto non Aktif Divonis 3,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 21:02 WIB

Walikota Mojokerto non Aktif Divonis 3,5 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Walikota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman. Putusan hakim ini dibacakan pada lanjutan persidangan dugaan perkara suap di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/10/2018). "Terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto juncto pasal 55 KUHP ayat 1 dan paal 64 ayat 1 KUHP," ujar Hakim saat membacakan amar putusan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider penjara dua bulan serta pencabutan hak dipilih selama tiga tahun. Mendengar hal itu, Masud hanya termenung. Sepanjang persidangan, Masud hanya memandangi lantai dan majelis hakim sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan ketiga JPU KPK. Mendengar hal itu, para pendukung Masud ada yang menggaruk kepala, geleng-geleng, sampai menangis. Untuk diketahui, perkara yang menyeret Walikota Mojokerto, Masud Yunus berawal ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Wakil Ketua Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Wakil Ketua Kota Mojokerto, Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017) lalu. Ketika itu, KPK mendapati Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani melakukan komitmen fee pemberian uang suap oleh pihak eksekutif, yakni Pemkot Mojoketo terhadap pihak legislatif, atau DPRD Kota Mojokerto yang bersumber dari persentase atas pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan dengan nama kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan atau Penling, atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas). Dalam kasus itu, uang yang dikeluarkan mencapai Rp 26 milyar dan tambahan fee sebesar Rp 65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD Kota Mojokerto, yang merupakan uang lelah dalam membahas anggaran yang rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017. Nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU