Wali Kota Tasikmalaya Resmi Ditahan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Okt 2020 21:38 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Resmi Ditahan KPK

i

Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (23/10).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Budi Budiman ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Penahanan yang wali kota Tasikmalaya dua periode itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10). KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 silam.

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lamam,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10).

Karena masih pandemi covid-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu sesuai protokol Kesehatan pencegahan covid-19.

Ghufron menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019); serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Ghufron.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Ghufron mengatakan Budi diduga menyuap Yaya dengan uang sejumlah Rp700 juta. Uang itu terkait dengan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 32,8 miliar.

Serta usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Ghufron. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU