Home / Hukum & Pengadilan : Setting Proyek senilai Rp 66 Miliar, untuk Bobol A

Wali Kota dan Bos PT SGS Diduga Berkomplot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Mar 2018 08:01 WIB

Wali Kota dan Bos PT SGS Diduga Berkomplot

SURABAYA, Surabaya Pagi- Mega korupsi yang diduga hasil setting pihak swasta PT Surya Graha Semesta (SGS) Sidoarjo dengan mantan Wali Kota Kediri, dr. Syamsul Ashar, yang kini maju lagi melawan incumbent, Abdullah Abu Bakar. Syamsul, dalam Pilkada 2014, dikalahkan Abdullah Abu Bakar. Dalam pilkada serentak 2018, Syamsul Ashar, maju lagi. Maka itu, kasus Jembatan Brawijaya, yang disidang saat masa kampanye, menjadi pembicaraan elite politik dan penegak hukum, menyoroti Syamsul yang dituding orang kuat di Kediri. Dalam seminggu ini, sidang perkara korupsi Jembatan Brawijaya digulirkan secara marathon, satu minggu dua kali sidang. Minggu ini sidang diselenggarakan pada setiap hari Senin (19/3/2018) dan Jumat (23/3/2018) sore kemarin . Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk bos PT SGS, Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Punggowo Santoso. Tidak tanggung-tanggung, total dalam satu minggu ini, sudsh 14 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 10 Saksi dihadirkan pada hari Senin, dan 4 saksi dihadirkan pada sidang kemarin, yaitu, Kukuh dari PT Ganesha sebagai pengawas pelaksana, Hajar, Wawan sebagai pengawas dari Dinas PU dan Bagus Alit dari Pemkot Kediri. Mereka juga dikonfrontasikan terkait pengaturan lelang yang telah diatur oleh PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikomandani taipan Ayong, pria yang semula beragama Hindu, setelah kasus ini beralih menjadi mualaf. Mereka yang dihadirkan adalah Muhammad Nawari, Wisnu Budi Sunaryo, Tjujuk Ermawanto, Lilik Basuki Rahmat, Imron Rosyadi, Agus Wahyudi, Sunardi, Dedik Suwandriyanto, Erwanto, dan Tjahyo Widodo alias Ayong dan Punggowo Santoo. Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan sempat kesal dengan keterangan sejumlah saksi yang berbelit-belit, seperti Ayong dan Erwanto. Khususnya terkait hubungan antar-rekanan yang mengikuti lelang tersebut. Dalam sidang itu terungkap tiga perusahaan yang mengikuti lelang. Yaitu PT Widjaya Karya, PT Adhikarya, dan PT Fajar Parahyangan. Semuanya melalui perantara saksi Erwanto, orang kepercayaan bos PT SGS, Tjahjo Widjojo alias Ayong. Wisnu, dari PT Widjaya Karya, dan Lilik, dari PT Adhikarya, sempat mengelak tudingan hakim. Namun, hakim tak percaya begitu saja. Menurut hakim, tak logis bila tiga perusahaan yang harusnya bersaing mendapatkan kontrak justru bekerja sama. PT SGS Mengatur Peserta Lelang Apalagi dokumen peserta lelang semua dibuat oleh Erwanto. Saat dicecar hakim, Erwanto, pria pendek lulusan SMA inu mengakui, mendatangi kantor perusahaan peserta lelang itu satu per satu. Untuk mendapatkan tanda tangan. Erwanto menegaskan melakukan itu karena perintah Ayong, bosvPT SGS. Mana ada dokumen lelang diserahkan kompetitor. Lucu ini kalau tidak ada sesuatunya, sergah Hakim Wayan. Ketua JPU Abdul Rasyid menambahkan bahwa Erwanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, dalam kapasitas kepercayaan Ayong. Erwanto, ditugaskan bermacam-macam, mulai administrasi sampai melobi rekanan. Ia meminta penyidik dari kepolisian untuk memeriksa Erwanto, sebagai salah satu tersangka. Tadi (kemarin, Red) diakui Erwanto kalau yang mengambil dokumen lelang untuk semua peserta adalah Erwanto, ungkap Rasyid. Dalam Koordinasi PT SGS Menurut Rasyid, Erwanto mengaku awalnya sembilan perusahaan ber-grade 7 yang mengambil dokumen lelang dari Pemkot Kediri. Tujuh dari sembilan itu sudah berada dalam koordinasi PT SGS. Semua dokumen lelang untuk tujuh perusahaan kontraktor itu dikerjakan oleh PT SGS. PT SGS itu tidak bisa ikut lelang karena gradenya masih 5. Walaupun begitu PT SGS-lah yang mengatur lelang itu, terang jaksa berkacamata ini. Setelah itu muncul tiga besar. Yaitu PT Fajar Parahyangan (FP) cabang Jatim, PT Widjaya Karya, dan PT Adhikarya. Ketiganya bersedia dipinjam benderanya oleh PT SGS yang bakal mengerjakan proyek. Hingga akhirnya keluar PT FP yang jadi pemenang lelang. Tujuh perusahaan itu memang benar ada dan tidak fiktif. Tapi dokumen lelangnya sudah diatur PT SGS, ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri ini. Sidang tersebut juga mengungkap peran panitia lelang di bawah kendali terdakwa Wijanto. Mereka ikut andil dalam kongkalikong tersebut. Hingga mengatur kemenangan PT FP. Selain itu, dalam persidangan juga dihadirkan anggota panitia lelang, Sunardi dan Dedik. Keduanya mengaku tidak dilibatkan dalam proses lelang. Semuanya dilakukan oleh Wijanto yang menjadi ketua lelang dan saat itu menjabat Kabid Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri. Namun, pernyataan kedua orang itu dibantah oleh terdakwa Nur Iman, pejabat pembuat komitmen (PPK). Terdakwa Nur Iman mengatakan bahwa kedua saksi (Sunardi dan Dedik, Red) tahu dan bekerja dalam usaha pengaturan lelang jahat itu, tegas Rasyid. Hakim Marahi Saksi Sementara, dalam sidang Jumat (23/3/2018) kemarin, keempat saksi, yaitu, Kukuh dari PT Ganesha sebagai pengawas pelaksana, Hajar, Wawan sebagai pengawas dari Dinas PU dan Bagus Alit dari Pemkot Kediri. Dalam sidang Jumat (23/3/2018) kemarin, keempat saksi itu berkilah kalau jembatan sudah sesuai dengan spesifikasi. Mereka mengaku tidak menemukan kesalahan yang dilakukan kontraktor PT Fajar Parahyangan. Proyek jembatan itu mangkrak karena tidak tersedianya tenaga kerja. "Proyek berhenti secara teknis tidak ada masalahr. Seharusnya ada aktivitas pekerjaan, alat, tenaga, material" ujar Kukuh. Namun, mereka justru disemprot oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Hakim Wayan mengatakan para saksi yang seharusnya melakukan kontrol justru abai sehingga proyek itu menjadi gagal. Apabila pengawas menjalankan fungsinya dengan benar maka tidak ada kesempatan korupsi. Menurut hakim, sudah sering kasus yang ditanganinya, korupsi terjadi karena ada kerjasama antara pengawas dan kontraktor. Apabila saksi sebagai pengawas terbukti lalai maka bisa dipidana, apalagi kalau kelalaian itu dilakukan secara sengaja. Semestinya menurut hakim, apabila dari awal pengawas menjalankan fungsi kontrol dengan baik dan menemukan ketidakberesan, maka pencairan dana dari APBD bisa dihentikan. Namun nyatanya pengawas menyatakan tidak terjadi masalah dan pencairan anggaran terus dilakukan sampai 47 miliar. Kabag Keuangan SGS Mangkir Sementara itu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus mendalami siapa saja penerima aliran dana proyek dalam kasus korupsi anggaran Jembatan Brawijaya. Namun, upaya mengungkapnya tak mudah. Pasalnya, saksi kunci yang dipanggil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tak pernah datang. Evy, Kepercayaan Ayong Menghilang Dia adalah Evy Lissayani, salah satu kepala bagian (kabag) di PT Surya Graha Semesta (SGS). Itu perusahaan yang menjadi rekanan pelaksana proyek Jembatan Brawijaya. Dalam tiga persidangan yang seharusnya dia datangi, saksi tersebut (Evy Lissayani) tidak hadir. Kami belum mengetahui keberadaannya kini, kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri Abdul Rasyid. Di PT SGS, menurutnya, Evy memiliki posisi penting, karena dikalangan orang PT SGS, dikenal orang kepercayaan Ayong. Perempuan ini menjabat sebagai kepala bagian keuangan di perusahaan konstruksi itu. Untuk menghadirkan saksi ini, JPU sempat hendak menjemput paksa dari rumahnya di Griya Permata, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Hanya saja, saat tim kejaksaan mendatangi kediamannya, Evi selalu tidak berada di sana. Petugas kami sudah ke rumahnya tapi memang tidak ada orang di sana, ujar jaksa berkacamata ini. Lantas di mana kabag keuangan PT SGS tersebut? Rasyid mengaku, pihaknya masih belum mengetahuinya. Termasuk, apakah Evy memang sengaja menghindar karena takut nanti ikut terseret dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya? Atau malah ada pihak yang tidak berkenan Evy bersaksi. Sehingga dia akan membeber segala keterangan soal alokasi keuangan perusahaan dalam proyek prestisius itu. Termasuk ke mana saja anggaran mengalir. Maka kemudian berkembang spekulasi, kabag keuangan ini diculik atau sengaja disembunyikan untuk sementara waktu. Tentu tujuannya agar Evy bersaksi. Dengan begitu, para pihak yang terlibat dan ikut menikmati bancakan anggaran proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar itu tidak tercatut. Sehingga nmanya tetap aman dalam kasus ini. Menanggapi hal itu, Rasyid menyatakan, belum dapat memastikan dan mengambil kesimpulan. Dia berharap, saksi ini hadir dan menyampaikan keterangan apa adanya. Saat sidang dia ini (Evy, Red) tidak hadir. Padahal waktu proses penyidikan di polisi masih hadir, paparnya. Rasyid yang menjadi ketua tim JPU Kejari Kota mengungkapkan, sebenarnya sejak Senin (12/3/2018), dua minggu lalu, seharusnya Evy hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Nyatanya ia mangkir. Mulai saat itulah saksi ini diketahui sudah tidak pernah hadir. Bahkan hingga tiga kali agenda penyampaian keterangan saksi yang seharusnya dihadirinya. Keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjelaskan aliran dana PT SGS ke berbagai pihak. Sebab saksi ini adalah kabag keuangan yang tentu mengetahui hal itu, urainya. Kucuran ke Wali Kota Kediri Menurut Rasyid, Evy adalah atasan Ratna Widya Astuti, bendahara PT SGS. Ratna sendiri telah beberapa kali memberikan keterangan di pengadilan tipikor. Dari keterangannya terkuak aliran dana yang ditransfer ke beberapa pihak dengan menggunakan kode-kode transaksi rahasia. Seperti WL untuk kode singkatan wali kota misalnya. Kemudian, ada kode DW. Itu merupakan kependekan dari kata dewan atau orang di DPRD Kota Kediri. Sebagai bos Ratna, lanjut Rasyid, peran Evy ini cukup vital. Karena itu, JPU membutuhkan kesaksiannya lantaran dianggap mengetahui apa yang tidak diketahui Ratna terkait detail aliran dana-dana tersebut. Ketika kita ingin kejar jawaban Ratna atas dana yang dia transfer, kadang Ratna bilang Bu Evy yang tahu detailnya. Dana itu diberikan kepada siapa, atasannya yang tahu. Karena Ratna mengaku, hanya bagian mentransfer saja, terang personel korps Adhyaksa ini. Apalagi, Evy lah yang berhubungan langsung dengan Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo alias Ayong. Waktu JPU meminta kesaksian Ratna, bendahara perusahaan ini mengakui, memang ada kode DW atau dewan. Dia juga yang mentransfer dana ke rekening DW. Hanya saja, Ratna tidak tahu persis siapa saja DW yang dimaksud. Kepada JPU, Ratna sempat mengatakan, yang tahu kode DW dan siapa saja orang di dewan yang mendapat aliran dana tersebut, kabag keuangan yang mengetahui secara detail. Evy pasti tahu siapa saja dewan yang mendapatkan dana hasil bancakan proyek jembatan ini, kata jaksa yang menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri ini. Bos PT SGS dan Mantan Wali Kota Sementara, saksi lain, Widianto, staf marketing PT SGS, dalam kesaksiannya, menerangkan hanya sebagai juru antar uang yang sudah disiapkan di dalam koper-koper oleh bos PT SGS, Ayong. Wiwdianto juga menjelaskan, sebagai karyawan dirinya tak punya kepentingan atas proyek Jembatan Brawijaya. Job kerjanya mencari relasi dan kemudian mengenalkan ke petinggi PT SGS yakni Ayong dan Punggowo. Dalam kesaksiannya, cerita bermula ketika Widianto bertemu dengan seseorang yang disebut anggota tim sukses dr. Syamsul, calon wali kota (saat itu), terang Ketua Jaksa Penuntut Umum Abdul Rasyid. Pertemuan antara dr. Syamsul dengan Ayong dan Punggowo menurut kesaksian Widianto, terjadi pada 2008. Pertemuan itu, berlangsung di Hotel Bumi, Surabaya. Dalam kesaksiannya, Widianto menyebut sembilan kali mengantar dana itu. Hingga terkumpul Rp 3,4 miliar. Uang itu diakui sebagai pinjaman. Dengan fakta itu, menurut Rasyid, orang-orang suruhan Ayong, bos PT SGS ditugaskan mengatur jalannya lelang. Termasuk bisa mengetahui pemenang lelang sebelum acara lelang dibuka. Rasyid tidak menampik bahwa hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Orang-orang (dari) PT SGS ini memang saat ini masih jadi saksi. Tapi ada kemungkinan mereka bisa jadi tersangka pula, ungkap Rasyid. Dua saksi yang dihadirkan saat sidang, satu diantaranya Erwanto, staf PT SGS, berpotensi terseret lebih dalam lagi. Sebab, mereka ikut andil dalam membuat enam perusahaan kontraktor abal-abal yang ikut lelang. Juga sosok yang disebut-sebut memberi uang ke tokoh penting di Kota Kediri. Namun, menurut Rasyid, semua itu berpulang kepada penyidik dari Polda Jatim. Yaitu saat mereka mengembangkan kasus ini. Saya kira mereka (Polda, Red) juga tahu fakta-fakta ini. Dan akan mereka kembangkan. Karena setiap sidang berjalan selalu ada penyidik mereka yang datang untuk memantau, tegasnya. Sementara baru 3 Terdakwa Untuk diketahui, kasus korupsi Jembatan Brawijaya sementara masih menyeret tiga terdakwa. Namun, ada kemungkinan bisa menyeret terdakwa lain. Karena penyidik dari Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus tersebut. Adapun ketiga orang yang sudah terdakwa dan disidangkan kali ini adalah mantan Kepala PU Kasenan, Kabid Permukiman sekaligus Ketua Lelang Wijanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Iman Satryo Widodo. Kasus tersebut terkait dengan mega-proyek Jembatan Brawijaya yang menelan dana puluhan miliar rupiah. Awal proyek tersebut berdasarkan persetujuan APBD adalah proyek single year. Dengan anggaran hanya Rp 1,7 miliar (M). Lalu dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi proyek multi-years dengan anggaran dana Rp 71 M. dan dalam realisasi kontrak lelang menjadi Rp 66 M tersebut. nt/bd/don/rmc Laporan: Hendarwanto, Budi Mulyono, Julian Romadona Editor: Raditya Khadaffi/Ali Mahfud

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU