Viral Hubungan Intim Ayah & Anak Kandung Beredar di WhatsApp

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 15:41 WIB

Viral Hubungan Intim Ayah & Anak Kandung Beredar di WhatsApp

SURABAYAPAGI.com - Video viral hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya di Lampung beredar luas via grup-grup WhatsApp (WA). Polisi turun tangan dan menemukan fakta terbaru kasus video viral hubungan intim antara ayah dan anak kandung bahwa suami korban lah dalangnya. Dari pemeriksaan dan penyelidikan Polres Lamsel dan Polsek Kalianda, terungkap keterlibatan suami korban dalam kasus hubungan intim ayah dan anak tersebut. Ternyata korban diperintah oleh suaminya sendiri untuk berhubungan intim dengan ayahnya. "Korban PR (18) diancam suami sirinya, K yang tengah menjalani hukuman di LP Metro karena kasus narkoba," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspos kasus, Senin 21 Januari 2019. Menurut Syarhan kejadian itu berlangsung lebih dari satu kali. Hubungan intim keduanya pun direkam dan live video atas perintah pelaku. "Bahkan hasil pemeriksaan, pelaku tak hanya melakukan terhadap istri siri melainkan juga kepada anaknya dari pernikahan sebelumnya," kata M Syarhan. "Sang anak diminta melakukan hubungan intim dengan orang lain," tandasnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan K sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan video intim tersebut. Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019. Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp. Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menegaskan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat. "Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya. "Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan. Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya, kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 11 Januari 2019. Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya. Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka, terang mantan Kapolres Pesawaran ini

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU