Video Pemukulan Petani yang Dilakukan Oknum TNI, Ini Klarisifikasinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Sep 2019 14:12 WIB

Video Pemukulan Petani yang Dilakukan Oknum TNI, Ini Klarisifikasinya

SURABAYAPAGI.COM, Semarang Viralnya video oknum anggota TNI yang tengah memukuli petani di Kebumen, Jawa Tengah jadi pergunjingan warga di dunia maya. Mengenai hal itu akhirnya TNI angkat bicara. Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto, mengatakan tindakan represif aparat Kodam IV/Diponegoro dalam insiden yang mewarnai pemagaran aset TNI AD di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dipicu sikap para pendemo yang mengabaikan upaya-upaya persuasif aparat. Menurut Susanto, sebenarnya apparat anggota TNI gabungan Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP telah melakukan langkah langkah persuasive. Termasuk menurunkan tim mediasi yang mengajak masyarakat untuk duduk Bersama. Apparat juga meminta masyarakat yang menggelar aksi untuk meninggalkan lokasi dengan cara baik baik agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Namun langkah ini diabaikan, bahkan massa tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis. Sehingga pengusiran paksa dilakukan dilokasi unjuk rasa agar warga meninggalkan lokasi, jelas Kapendam IV/Diponegoro dalam keterangannya, Kamis (12/9). Dia juga mengungkapkan, insiden tersebut bermula saat dilakukan pengerjaan proyek pemagaran tahap III area Lapangan Tembak (Lapbak) Dislitbangad yang berlokasi di desa Brencong, Kec Buluspesantren. Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro untuk mengamankan asset negara dalam hal ini asset TNI AD. Selain itu juga untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan kawasan latihan menembak. Tanah seluas 1.150 hektare tersebut merupakan peninggalan KNIL tahun 1949 merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Provinsi Jawa Tengah Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan tanah kawasan latihan TNI. Tanah itu tercatat sebagai asset milik negara yang sudah masuk Daftar Barang Milik Negara dengan nomor Registrasi 30709034. Meskipun begitu masyarakat masih tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim tanah atas kepemilikan pribadi. Pada saat dilakukan pengerjaan inilah, datang ratusan massa yang mengatas namakan masyarakat pemiliki lahan, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah atas lahan yang dimaksud. "Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pemagaran tersebut," lanjutnya. Dia menegaskan adanya pengusiran warga yang dilakukan aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara persuasif. Karena apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau konstitusional. "Jadi aparat Kodam IV/ Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut," lanjut Kapendam. Pasca insiden ini, pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan. Tetapi Kodam IV/Diponegoro juga mengimbau masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silakan menuntut jalur hukum di pengadilan, kata Kapendam menyarankan. "Sedangkan terkait dengan adanya korban yang terjadi, baik di pihak aparat TNI maupun masyarakat, sampai saat ini masih terus dipastikan oleh petugas kami di lapangan," tegas Kapendam IV/Diponegoro.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU