Video Berisi Ingin Bubarkan NKRI, Yudi Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 12:08 WIB

Video Berisi Ingin Bubarkan NKRI, Yudi Diamankan Polisi

SURABAYAPAGI.COM- Penangkapan Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti dilakukan atas laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal (22/1/2020). Yudi diketahui memberikan pernyataan sikap atas NKRI yang kemudian videonya tersebar di media sosial. Video diambil pada 20 Oktober 2015. "Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," demikian pernyataan Yudi yang diduga makar. Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu handphone Samsung milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka," tuturnya. Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP. "Da atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkas Argo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU