Vanessa Ngaku Capek Dibohongi dan Didzalimi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2019 13:50 WIB

Vanessa Ngaku Capek Dibohongi dan Didzalimi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vanessa Angel buka suara terkait kasus yang dihadapinya. Vanessa mengatakan itu usai selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Capek dibohongi, capek dizalimi, lebih baik bunuh saja," kata Vanessa sambil berjalan menuju ke ruang Tahanan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Kamis (2/5). Saat ditanya siapa yang menzalimi dirinya, Vanessa menjawab dengan nada lirih kepada awak media. "Kalau tidak ada yang bisa tolongin aku, bunuh aja aku nggak pa..pa," kata Vanessa sembari terus berjalan. Selama menuju ruang tahanan, Vanessa didampingi oleh Abdul Malik, kuasa hukumnya dan perempuan yang diduga keponakannya. "Alasanya dia merasa dizalimi karena kita kita kan orang hukum, orang hukum kan berdasarkan fakta di persidangan. Untuk itu kita minta peralihan tahanan. Karena inikan sudah rekasaya semuanya. Digitigal forensiknya juga tidak ada. Kasihan dia," ujar Malik. Malik juga menjelaskan jika Vanessa mengaku jenuh dengan kasus yang dialaminya. Terlebih terkait eksposnya di media. "Alasan dia (Vanessa) jenuh dengan media begitu. Dia jenuh padahal dalam chatting-nya dia hanya ditanya oleh Tentri sedang ngapain say, ini aku lagi siap-siap. Kamu lagi ngapain kok lama, ini lagi pakai baju, masak gitu aja menyebarkan konten asusila," jelas Malik Saat ditanya tentang sosok Rian, Vanessa langsung membisu. Vanessa terus saja berjalan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa yang terus mendampinginya menimpali pertanyaan para wartawan. "Rian itu tidak ada. Tanyakan saja kepada Herlambang Hasea," ujar Malik. Ia yakin sosok Rian Subroto tidak ada. Yang mentransfer uang Rp 80 juta untuk tarif Vanessa adalah polisi, dan bukan Rian. "Fakta yang kami terima sudah jelas dari salah satu muncikari. Dia (polisi) adalah salah satu tim IT Cyber Polda (Jatim) yang bernama Herlambang Hasea," ujar Abdul Malik. Dengan fakta tersebut, kata Malik, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk aktif dalam menangani kasus dugaan penyebaran konten asusila yang dialami oleh Vanessa. Malik berharap majelis hakim bisa menghadirkan sosok Herlambang Hasea dalam sidang selanjutnya. "Maka dari itu, karena ini perkara pidana, saya meminta kepada majelis hakim agar aktif, supaya Herlambang Hasea bisa dihadirkan selain Rian. Karena dia mentransfer ke salah satu muncikari," kata Abdul Malik. Menurut Malik, kliennya Vanessa tidak bisa dijerat hukuman. Namun kalau muncikari bisa dijerat dalam perkara ini. "Kalau muncikari bisa ditahan. Karena dulu ada. Kalau Vanessa tidak bisa. Karena kalau itu nggak bisa maka dialihkan ke UU ITE, itu ndak kena lha penyebarannya," tandas Malik. Dalam kasus yang dipersidangakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU