Vanessa Membaik, tapi Belum Dipindah ke Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Feb 2019 08:56 WIB

Vanessa Membaik, tapi Belum Dipindah ke Tahanan

Hendarwanto, Budi Mulyono, Tim Wartawan Surabaya Pagi Meski kondisi Vanessa Angel sudah membaik, namun tersangka konten porno dalam prostitusi online itu belum dijebloskan ke tahanan. Hingga Jumat (1/2/2019), artis FTV itu masih menginap di ruang Anggrek RS Bhayangkara Polda Jatim. Menariknya, Vanessa mendapat dukungan dari ibu-ibu. Mereka mendatangi Polda Jatim, mendesak agar pengguna Vanessa dijerat pidana. Kondisi Vanessa sudah membaik dan pulih dan meski kini masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kemarin. Barung juga menanggapi aksi ibu-ibu yang membela Vanessa. Kata Barung, pihaknya tak bisa ditekan. "Kami tidak terpengaruh dengan demo apapun juga, kepolisian tidak bisa dilakukan penekanan terhadap demo. Yang melakukan penekanan kami adalah bahwa yuridis formal yang kami lakukan," sebut Barung. Barung mengatakan untuk menangkap pengguna Vanessa dan menjadikannya tersangka, harus ada pasal pidananya. Namun hingga kini, tak ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna Vanessa. "Kalau seandainya ada regulasi dan Undang Undang yang memakai jasa dikenakan pasal, pasti akan kami lakukan," tegas Barung. Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum siap menjadi penjamin dalam upaya meminta penangguhan penahanan Vanessa Angel. Keluarga yang dimaksud adalah bibi atau tante Vanessa Angel yang tinggal di Surabaya. Kami siap menjadi penjamin VA, selain tantenya, ujar Rahmad Santoso, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Jumat (1/2/2019). Adapun alasan penangguhan tersebut Rahmad menjelaskan dikarenakan Vanessa saat ini sedang menderita sakit dan dirawat di RS Bhayangkara. Selain itu juga karena alasan kemanusiaan kami bersedia menjadi penjamin. Karena di sini hanya tantenya saja yang bersedia menjamin," paparnya. Rahmat menyebut, meski sedang dirawat di rumah sakit, kliennya berstatus tahanan. Dia mengaku sudah menerima surat penahanan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. **foto** SPDP Vanessa Lima jaksa nantinya yang bakal meneliti berkas kasus penyeberan konten asusila yang menjerat artis Vanessa Anggel. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Asep Mariono. Sesaat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima dari penyidik, kita langsung menunjuk lima jaksa guna bertugas meneliti berkas perkara kasus ini. SPDP masuk sejak 22 januari 2019 lalu, ujar Asep, kemarin. Tim jaksa peneliti tersebut, dipimpin langsung oleh dirinya. Langkah selanjutnya, Asep mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan dari penyidik Polda Jatim. Apabila 30 hari setelah dikirimkannya SPDP belum ada kabar, selanjutnya kita mengirim P-17 untuk menanyakan laporan perkembangan hasil penyidikan ke polisi, terangnya. Sedangkan, untuk kasus 4 tersangka mucikari lainnya, Asep mengaku belum menerima berkas perkara secara utuh. Pihaknya mengaku masih sebatas menerima SPDP dan pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap keempat tersaangka. Dari pemberitahuan yang dikirim penyidik kepada kita, diketahui keempat tersangka muncikari diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan. Ini perpanjangan penahanan yang pertama, beber Asep. Sebelumnya Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa alasan. Salah satu alasan yaitu karena Vanessa Angel terbukti telah menerima 15 transfer uang dari mucikari Siska. Selain itu, polisi juga menemukan foto dan video syur Vanessa Angel. Karena itulah, ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU