Vanessa Dijemput Mobil Berpelat Merah Menuju Hotel Sebelum Digrebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jan 2019 14:11 WIB

Vanessa Dijemput Mobil Berpelat Merah Menuju Hotel Sebelum Digrebek

SURABAYAPAGI.com - Fakta baru terungkap dalam kasus prostitusi onlineyang melibatkan Vanessa Angel. Sebelum penggerebekan di hotel di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (5/1/2019), bintang FTV ini ternyata dijemput mobil pelat merah sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Juanda. Fakta ini disampaikan muncikari ES alias Siska melalui kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu di Polda Jatim, Senin (14/1/2019). Franky tidak menyebut identitas penjemput tersebut. Dia hanya memastikan bahwa mobil pelat merah tersebut berjenis Toyota Innova. Waktu VA (Vanessa Angel) tiba di Juanda sekitar pukul 11.00 dan langsung dijemput mobil Innova pelat merah untuk menuju hotel. Saya tidak tahu pelat nomor mobil yang menjemput Vanessa. Yang pasti pelat merah, katanya. Setelah tiba di hotel, Vanessa lantas masuk ke kamar hotel bersama dengan seseorang berinisial VTJ. Sementara kliennya ES duduk di lobi hotel sembari bermain telepon seluler (ponsel). Sekitar lima menit kemudian, ES ditelepon VTJ untuk masuk ke dalam kamarnya Vanessa. Namun tak lama setelah itu, klien kami (ES) ditangkap polisi, ujar Franky. Dia menegaskan, kedatangan ES ke Kota Surabaya hanya untuk menemani Vanessa. Dia menemani artis tersebut setelah disuruh oleh VTJ. ES tidak tahu-menahu tentang kegiatan Vanessa di Surabaya. Klien kami hanya penghubung saja. Dia tidak tahu (kegiatan Vanessa Angel). Saat ini, VTJ kabarnya sedang diburu oleh polisi, katanya. Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, asistennya ES juga ikut diamankan. Bahkan oleh Polda Jatim, ES dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan muncikari Vanessa. Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah kondom, sprei hotel dan celana dalam ungu yang diduga milik Vanessa Angel. mc/in

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU