Vanessa Angel Tidak Mau Menemani Dinner, Mintanya Langsung BO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 14:19 WIB

Vanessa Angel Tidak Mau Menemani Dinner, Mintanya Langsung BO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, muncikari artis Vanessa Angel akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan prostitusi online, Kamis (04/04). Sidang di ruang Garuda ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu. Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/ seks. Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon dengan menggunakan akun Whatsapp dengan nomor 08111505662 ke HP milik terdakwa nomor 085773322540 yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik). Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO). Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin memboking Vanessa, yaitu Rp60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing. Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti boling tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta. Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan boking Vanessa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polisi Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya. Terdakwa mengetahui kabar pengerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujar jaksa membacakan dakwaan. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi akhirnya menutup sidang dan melanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU