Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 15:48 WIB

Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa waktu yang lalu. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa pada siang hari ini, tepatnya pada pukul 15.00, administrasi penyidikan terhadap artis VA sudah dilakukan. "Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, artis VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung, di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019). Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, mengenai penetapan tersangka artis VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. "VA terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Barung. Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. "Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, belum lama ini. Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli. "Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU