UU Sapu Jagat, Menaker Bantah Hilangnya Pesangon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2020 22:20 WIB

UU Sapu Jagat, Menaker Bantah Hilangnya Pesangon

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pada Pemerintah Jokowi-Maruf kini masih merancang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja klaster ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sejumlah rumor atas pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut terus berkembang salah satunya terkait penghapusan pesangon. Aspek ketenagakerjaan termasuk dalam 11 klaster di Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law. Kemudian, dalam penyusunan berkas Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, muncul dugaan pesangon untuk tenaga kerja dihilangkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun membantah isu tersebut. "Enggak. Enggak benar pesangon dihilangkan," kata Ida usai menghadiri acara SIAPP82 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dirinya mengakui dalam RUU tersebut memang pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan penjelasannya, yang juga mengatur pesangon di pasal-pasalnya. Namun, ia menegaskan bahwa instrumen pesangon akan tetap diberlakukan. "Klaster ketenagakerjaan di omnibus law itu terkait dengan UU nomor 13," ujar dia. Saat ini, Ida mengatakan, pihaknya masih terus menerima saran dan juga mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja. "Kita masih harus banyak mendengar, kita memastikan bahwa yang kita rumuskan adalah seimbang antara kepentingan pekerja dan penerima kerja," pungkasnya. Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Pasalnya, menurut informasi Iqbal, dalam RUU tersebut pesangon akan dihilangkan dan diganti dengan tunjangan PHK yang besarnya hanya setara 6 bulan upah. Sedangkan, dalam UU nomor 13 tahun 2003 besaran pesangon bagi korban PHK yaitu maksimal 9 bulan dan dapat dilipat gandakan untuk jenis PHK tertentu. "Ya kan ini artinya terjadi pengurangan. Karena kan di dalam UU 13/2003 yang sekarang berlaku, disebut nilai pesangon itu pada pasal 156, buat kita yang sudah bermasa kerja 8 tahun ke atas dapat pesangon 9 Bulan. Nah, kalau dia mau hanya disamaratakan jadi 6 bulan berarti kan terjadi pengurangan jadi hanya 1/3 nya saja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU