Utang Lapindo Belum Termasuk Bunga Tahunan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jul 2019 14:08 WIB

Utang Lapindo Belum Termasuk Bunga Tahunan

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Tiga belas tahun berlalu sejak Lumpur Lapindo menyembur dari dalam tanah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, masalah antara pihak Lapindo dan pemerintah belum juga usai. Muncul pernyataan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tunggakan utang yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Kemenkeu RI menyatakan, bahwa hingga saat ini, pihak Lapindo baru membayar utang sebesar Rp 5 miliar. Padahal, total pokok utang kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4 persen per tahunnya. Hal tersebut diungkap Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Jumat (5/7). Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan yaitu pada Desember 2018 lalu baru sebesar Rp 5 miliar, tutur Isa. Kemenkeu masih terus meminta Lapindo untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rangka membayar kembali dana pinjaman. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan tersebut pada 2015 silam. Di hadapan anggota dewan, Isa juga menjelaskan, klaim piutang oleh Lapindo yang sempat disebut sebagai pengembalian biaya operasional (cost recovery) sudah ditolak oleh SKK Migas. SKK migas mengatakan cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dariproduction sharing contract yang sama, kata dia. sda/03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU