Usut Anak Buah Risma!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Agu 2019 20:18 WIB

Usut Anak Buah Risma!

Babak baru skandal dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dikucurkan Pemkot Surabaya tahun 2016, bakal dimulai. Ini setelah Agus Setiawan Jong divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019) lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pun sudah menetapkan dua tersangka baru dari unsur DPRD Kota Surabaya, yakni Darmawan alias Aden (Wakil Ketua DPRD) dan Sugito (Partai Hanura). Kini siapa unsur dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang bakal terseret kasus ini dinanti banyak pihak. Sebab, kasus korupsi hibah Jasmas ini dinilai sebagai korupsi berjamaah. Terlebih lagi, berdasar temuanTimSurabaya Pagi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam auditnya atas Laporan Keuangan Pemkot Surabaya Tahun 2016 menemukan, bahwa mekanisme perencanaan, pelaksanaan penyaluran dan pelaporan hibah kepada masyarakat tidak sesuai aturan. Bahkan, BPK dalam rekomendasinya sempat menegur Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait hibah tersebut. -------------- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah jasmas ini. Pengembangan ini merupakan tidak lanjut dari perintah hakim pemeriksa kasus jasmas jilid I dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong (ASJ) selaku pelaksana proyek. "Pak jaksa, peran anggota dewan dan Pemkot Surabaya didalami ya," ujar hakim Andreano dalam persidangan kala itu, Senin (13/5/2019) silam. Menurut hakim, permohonan Jasmas dalam kasus ini telah menyimpang dari aturan. Agus Setiawan Tjong sebagai rekanan atau penyedia jasa, akhirnya divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019) lalu. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar lebih. Atas putusan itu, Agus Setiawan Jong mengajukan banding. Sementara itu, dalam penelusuranSurabaya Pagi sejak pekan lalu, diketahui bahwa mekanisme perencanaan, pelaksanaan penyaluran dan pelaporan hibah kepada masyarakat tidak sesuai aturan. Temuan ini berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Surabaya Tahun 2016 dengan nomor 63.C/LHP/XVIII.SBY/05/2017 tertanggal 29 Mei 2017. Cair Rp 267 Miliar Dari pemeriksaan itu ditemukan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota Surabaya sebesar Rp 1.070.048.200 dan Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah senilai Rp 12.417.440.800 tidak sesuai ketentuan. Dijelaskan di halaman 25 hingga 31, pada laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016, Pemkot Surabaya menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 267.632.969.713,00 dengan realisasi sebesar Rp 216.775.288.405,00 atau sebesar 80,99%. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban hibah menunjukkan adanya permasalahan, yaitu penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan mekanisme perencanaan, pelaksanaan penyaluran dan pelaporan hibah kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, demikian disebutkan BPK dalam hasil auditnya. Peran Bappeko Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa mekanisme pengelolaan belanja hibah berupa uang kepada masyarakat dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaksaan dan pertanggung jawaban. Berdasar pemeriksaan terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban belanja hibah kepada masarakat secara uji petik diketahui terdapat 213 dokumen pertanggungjawaban belanja hibah senilai Rp 12.417.440.800 yang mekanisme perencanaan, pelaksanaan penyaluran dan pelaporan tidak sesuai dengan ketentuan dengan beberapa kelemahan. Dalam tahap perencanaan, misalnya, BPK menilai perencanaan belanja hibah tidak sesuai kebutuhan. Tahap perencanaan hibah secara garis besar dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan seluruh usulan atau proposal hibah yang masuk, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko) menyeleksi proposal sesuai dengan kriteria dan penggunaannya termasuk riwayat calon penerima hibah apakah pernah menerima hibah dalam beberapa tahun terakhir. Hasil seleksi dari Bappeko selanjutnya disampaikan kepada SKPDleading sector sesuai dengan bidang masing-masing untuk diproses lebih lanjut. SKPD teknis melakukan survei awal untuk menyeleksi lagi apakah kelompok masyarakat atau RT/RW calon penerima hibah layak untuk diberi hibah. Berdasarkan konfirmasi pada penerima hibah diperoleh keterangan bahwa dari pemeriksaan di lapangan terhadap penerima hibah, lima penerima hibah tidak menyusun proposal pengajuan usulan hibah serta laporan pertanggung jawaban hibah, karena proposal tersebut telah disiapkan oleh penyedia (pihak ketiga). Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen laporan pertanggungjawaban hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) secara uji petik menunjukkan bahwa dari 620 laporan yang diuji petik, terdapat 213 laporan atau 34,35% yang mempunyai isi atau konten serupa. Laporan tersebut berisi belanja hibah atas pembelian barang berupa terop, kursi plastik, meja plastik, meja besi, sound system lengkap dan lampu dari penyedia jasa yang sama, sebut BPK. Ini yang kemudian menyeret Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah. Rekomendasi ke Walikota Sementara itu, dari proses penyusunan laporan pertanggungjawban ditemukan kondisi bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak dibuat oleh pihak penerima hibah. Namun oleh pihak rekanan penyedia sebagaimana dijelaskan sebelumnya (berlaku sebagai koordinator, pelaksana dan penyusun laporan). Penerima hibah juga tidak menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap, termasuk bukti atas kewajiban perpajakan. Belakangan diketahui rekanan itu tidak lain Agus Setiawan Jong. Sedang penerima dana hibah itu adalah 230 RT se Surabaya. Disimpulkan bahwa mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran hibah kepada masyarakat tidak sesuai dengan keentuan karena adanya campur tangan pihak penyedia barang sejak proses pengajuan proposal sampai dengan pertanggung jawaban, sebut BPK. Maka BPK merekomendasikan kepada Walikota Surabaya agar: Memperingatkan dan menginstruksikan Kepala Bappeko untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi nproposal usulan hibah. Memperingatkan Kepala SKPD yang bertindak sebagai leading sector yang kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada penerima hibah tentang kewajiban menyampaikan lappran pertanggungjawaban hibah. Menginstruksikan Kepala SKPD yang bertindak sebagai leading sector untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi yang cermat atas propoal dan laporan pertanggung jawaban hibah Menginstruksikan Kepala Bagian Administrasi dan Otonomi Daerah agar berkoordinasi dengan hibah untuk melengkapi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap termasuk bukti atas kewajiban perpajakan. Jawaban BPK Dikonfirmasi mengenai hal itu, BPK RI Perwakilan Jawa Timur enggan menanggapi. Pihak BPK memintaSurabaya Pagi agar mengonfirmasikan mengenai temuan itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, apakah Walikota Surabaya sudah melakukan rekomendasi BPK itu atau belum. "Sejauh mana rekomendasinyakan tindak lanjut itu oleh Pemkot. Yang mengepul tindak lanjutnya biasanya Inspektorat. Kalau konfirmasi tepatnya ke sana," ujar Humas BPK Jatim Prima Tegar Pribadi di ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Jatim Jalan Raya Ir. H. Juanda, Sidoarjo, Kamis (1/8/2019) lalu. Menurutnya, produk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang ada rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Walikota Surabaya, Inspektorat dan DPRD Kota Surabaya. Namun, setelah ditanyakan evaluasi dari rekomendasi itu, Prima mengatakan tidak bisa diungkap kecuali ada surat tertulis. "BPK tahu. Sudah atau belumnya tapi datanya gak bisa keluar. Jadi data itu dikecualikan informasinya, tidak dishare ke publik. Kalau mau coba bikin surat tulis LHP demikian, covernya, produknya, nomornya, tanggal, isinya, biar carinya jelas," papar Prima. Belum Direspon Pemkot Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya, M. Fikser belum berani menjelaskan mengenai audit dan rekomendasi BPK tersebut. Tolong tahan dulu komentar dari saya. Saya mau tanya dul ke bagian hukum, ucap Fikser saat dikonfirmasiSurabaya Pagi, Kamis (1/8/2019) lalu. Namun saat dihubungi lagi, Minggu (4/8/2019) kemarin, Fikser tak menjawab panggilanSurabaya Pagi yang menelepon di nomor HP 0813312388xx. Dikonfirmasi via SMS maupunWhatsapp, juga tak dijawab. Dalam catatanSurabaya Pagi, saat kasus Jasmas mencuat pada April 2018 lalu, Agus Imam Sonhaji yang kala itu menjabat Kepala Bappeko Surabaya, sudah pernah diperiksa Kejari Tanjung Perak. Terakhir, ia terlihat mendatangi lagi Kejari Tanjung Perak, Kamis, (25/7/2019) lalu. Ia dimintai keterangan bersama dua pejabat Pemkot Surabaya, yakni Febriana Kusumawati (Kabid Sosial Pembangunan) dan Yusron Sumartono (Kadis Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah). Menariknya, saat ramai-ramai Jasmas diungkap, Agus Imam Sonhaji tiba-tiba saja dimutasi oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, 6 April 2018. Orang yang berpengaruh atas proposal Jasmas anggaran tahun 2016 itu digeser sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Alumni ITS ini kemudian dipercaya lagi oleh Tri Rismaharini menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) sejak 11 Februari 2019. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU