Usulan Katalog Elektronik Lokal, Dideadline Hari ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 10:40 WIB

Usulan Katalog Elektronik Lokal, Dideadline Hari ini

SURABAYAPAGI.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahyono mendeadline semua Kepala Perangkat Daerah untuk segera membuat dan mengirimkan usulan katalog elektronik lokalnya yang ditujukan pada Gubernur Jatim. Katalog elektronik lokal ini selambatnya dikirim pada Jumat, (29/3) hari ini. Dalam surat yang dikirimkan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim tertanggal 6 Maret 2019, memerintahkan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim mengirimkan usulan, barang/jasa kebutuhan OPD yang perlu dicantumkan pada katalog elektronik lokal dengan ditujukan pada Gubernur Jatim Cq. Sekretaris Daerah. "Usulan itu tersebut dilengkapi, jenis, perkiraan waktu penggunaan, referensi harga atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), informasi produksi dan persyaratan penyedia," ujar Sekdaprov Heru dalam suratnya. Masih kata Heru penyelenggaraan katalog elektronik lokal tersebut menyusul ketentuan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Katalog Elektronik. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Yuswanto mengatakan, hingga, Kamis, (28/3) kemarin baru dua OPD yang mengirimkan usulan katalog elektronik lokal. Mereka adalah Dinas PU Bina Marga Jatim terkait aspal, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim dengan usulan seragam. "Ini baru satu item, bisa jadi nanti setiap OPD mebgusulkan tidak hanya satu, tergantung apa yang menurut mereka bisa dibuat katalog elektronik lokal.," jelas Yuswanto, pada Surabaya Pagi, kemarin. Usulan tersebut lanjut dia, nantinya akan dibahas oleh Gubernur, Sekda dan UKPBJ untuk kemudian di lelangkan, hingga ditemukan pemenang dan dijadikan katalog. "Untuk waktunya sesuai dengan masa kontraknya. Nah nantinya katalog elektronik lokal ini akan dipakai untuk seluruh OPD Pemprov Jatim," jelasnya. Untuk diketahui, Pemprov Jawa Timur membuat Katalog elektronik lokal, langkah ini dibuat untuk mempercepat layanan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim. "Ini menjadi ruang mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat ketika katalog elektronik lokal bisa disiapkan. Selain itu, katalog elektronik lokal sejalan dengan pakta integritas yang telah dilakukan bersama bupati/walikota. Kalau di pemerintah pusat ada e-Katalog, sekarang ada Katalog Elektronik Lokal. Jadi percepatan semua layanan lebih memungkinkan untuk dilakukan, ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengukuhkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Katalog Elektronik Lokal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (26/3) malam.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU