Usai Jambret di Jombang, Seorang Warga Lamongan Hampir Dimassa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 13:45 WIB

Usai Jambret di Jombang, Seorang Warga Lamongan Hampir Dimassa

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Jambret kembali terjadi di wilayah Jombang. Kali ini jambret beraksi di sebuah warung di Dusun Kambingan, Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu, (11/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku Ismanto (42), warga Dusun Pereng, Desa Sumbeejo, Kecamatan Pucuk, Lamongan, menjambret kalung pemilik warung, Runtik (48), warga Dusun Sahar, Desa Wates Winangun, Sambeng, Lamongan. Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat tersangka sekitar pukul 15.00 WIB tiba di warung korban. Kemudian memesan kopi dan mie rebus serta air putih. Usai makan tersangka langsung membayar, namun tidak langsung pergi. "Setelah suami korban pergi dari warung, tersangka pura-pura menukar uang kepada korban. Saat korban melihat uang di dalam tasnya, tiba-tiba tersangka memukul korban dan mengambil kalung yang dipakainya," katanya, Kamis (12/12/2019). Rudi memaparkan, korban berusaha mempertahankan kalungnya hingga kaos yang di pakainya sobek. Namun tersangka berhasil mengambil kalungnya. Seketika itu korban berteriak minta tolong. "Dan kebetulan saksi Sudarmo lewat depan warung dan mendengat teriakan korban. Akhirnya Sudarmo berusaha mengejar tersangka sambil minta bantuan Bintang dan warga lainya untuk mengejar," paparnya. Tidak cukup lama, tersangka jambret akhirnya berhasil ditangkap di perbatasan Desa Sumberaji, Sukorame. Kemudian tersangka dibawa kembali ke warung yang saat itu sudah banyak warga berkumpul. "Massa yang mulai geram, berusaha hendak menghakimi tersangka. Namun aksi tersebut dihalang-halangi Kades Pengampon dan petugas yang sudah berada di TKP. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kabuh untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. **foto** Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Supra X 125 Nopol S-4687-KG, jaket levis warna biru, helm warna merah, kalung dari perak yang disepuh emas berat kurang lebih 8 gram, satu buah giwang emas dan kaos wara merah yang sobek milik korban. "Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam dipenjara. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU