Usaha Kuliner Wajib Lengkapi Izin Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Feb 2020 20:18 WIB

Usaha Kuliner Wajib Lengkapi Izin Kesehatan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Ketika akan membuka suatu usaha kuliner, tentunya harus mendapatkan legalisasi atau izin usaha dari lembaga pemerintah yang berwenang. Hal-hal yang diperlukan sebelum mengajukan legalisasi yakni mempersiapkan produk makanan atau minuman. Mulai dari nama produk, desain produk, warna dan logo produk, hingga komposisi bahan yang terkandung pada produk. Menurut buku 38 Inspirasi Usaha Makanan Minuman untuk Home Industry Modal di Bawah 5 Juta karya Yuyun A yang terbit pada 2010, Jakarta, Minggu (2/2/2020), mendapatkan izin usaha dari Departemen Kesehatan tergolong sangat mudah. Dengan cukup mendatangi Dinas Kesehatan setempat, lalu mengisi formulir yang disediakan, dan mengikuti penyuluhan tentang pangan yang aman. Setelah itu, pihak Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pengecekan ke tempat usaha. Jika bisnis rumahan tersebut sesuai dengan standar, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan izin edar berupa nomor Industri Rumah Tangga (IRT) atau izin jasa boga. Namun, jika usaha tidak sesuai standar akan dilakukan pembinaan. Dengan legalitas yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, tentunya dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan besar. Selain itu, dapat menjadi bukti kepada konsumen atau pembeli jika bisnis rumahan yang dimiliki sudah sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan setempat. JK06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU