Urus Sertifikat Halal Gratis Untuk Usaha Mikro Kecil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 20:01 WIB

Urus Sertifikat Halal Gratis Untuk Usaha Mikro Kecil

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Hal tersebut menjadi keputusan rapat koordinator (rakor) mengenai sertifikasi produk halal di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Insentif yang diberikan pemerintah, kata Sri Mulyani mulai membebaskan biaya alias gratis hingga proses administrasinya dimudahkan. Kalau tarif di nolkan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas, kata Sri Mulyani, Rabu (8/1). Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa rakor kali ini akan dibawa atau dilaporkan serta dirapatkan bersama dengan Wakil Presiden Maruf Amin esok hari. Rakor hari ini dilaksanakan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemimpin dan Menteri Agama Fachrul Razi. Dengan pak Menko, Menag persiapan besok rapat di Wapres, dibahas mengenai terutama untuk pelaksanaan UU tersebut, jelasnya. Sebelumnya, pembiayaan sertifikat bagi pelaku usaha besar mungkin tidak terlalu menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan pelaku UMKM yang jumlahnya sangat besar. Menurut data yang dirilis Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah, jumlah UMKM meliputi 99,9% dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dalam Pasal 44 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, diperkuat dengan Pasal 62 PP No 31 tahun 2019 tentang JPH diatur mengenai fasilitasi pembiayaan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitasi tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah, pemda, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas. Menurut Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin, Kemenag dan BPJPH harus benar-benar fokus dan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi kalangan UMKM. Biayanya harus terjangkau. "UU dan PP kan menegaskan adanya fasilitasi pembiayaan sertifikat untuk UMK, saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda, perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisa segera menyiapkan diri," jelasnya. Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk pada 17 Oktober 2019. Arifin menyatakan bahwa BPJPH harus didorong untuk bekerja lebih cepat, salah satunya soal tarif yang tidak memberatkan pelaku UMKM. "Saya mendengar mereka sedang bekerja keras untuk selesaikan semua persiapan, termasuk soal tarif. Kita tunggu sajalah, jangan membuat prasangka-prasangka yang memperkeruh suasana. Kan PP juga menjelaskan pelaksanaan ini akan bertahap, tidak sak deg sak enyet, kalau bahasa jawanya, tidak seketika. Yang terpenting tarifnya terjangkau untuk UMK dan ada persiapan fasilitasi bagi para fasilitator," ungkapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU