Urung Dituntut, Ahmad Dhani Mengamuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Apr 2019 13:17 WIB

Urung Dituntut, Ahmad Dhani Mengamuk

SURABAYAPAGI.com - Sidang kasus idiot pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda. Hal ini dikarenakan jaksa belum siap dengan tuntutannya. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyoproyono. "Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibuka, silakan JPU membacakan tuntutannya," kata R Anton, Kamis (11/4). Singkatnya persidangan dikarenakan JPU Winarko belum siap dengan tuntutannya. Ia meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus pencemaran nama baik yang mendakwa Dhani. "Kami menyatakan bahwa putusan belum siap. Saya mohon waktu satu minggu," kata Winarko. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian meminta hakim untuk memajukan sidang lanjutan tersebut. "Sekiranya sidang digelar pada Hari Selasa (23/4)?" kata Aldwin. R Anton kemudian menyetujui permintaan Aldwin. Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (23/4). Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali. "Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya. Sementara itu, setelah persidangan sempat terjadi keributan. Keluar ruangan, Dhani nampak hendak memberikan keterangannya, namun hal itu dihalangi oleh jaksa pengawal. Saat mendekati para jurnalis yang menunggunya, Dhani ditahan oleh petugas kejaksaan dan sejumlah personel kepolisian. "Jangan ditarik, jangan ditarik, ini demokrasi, kasih dia bicara," kata salah satu kuasa hukum kepada jaksa yang menghalangi. Pergulatan itu sempat terjadi sekitar satu menit lamanya. Namun, jaksa tetap kukuh tak memberikan waktu Dhani berbicara di depan media. Alhasil ia pun dibawa masuk ke mobil tahanan. Ahmad Dhani Kamis (11/4) seharusnya bersidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 Tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU