Uruk Pondasi Gunakan Limbah, Camat Deadline Pemilik Rumah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 17:44 WIB

Uruk Pondasi Gunakan Limbah, Camat Deadline Pemilik Rumah

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pondasi rumah yang di uruk menggunakan limbah abu aluminium milik salah satu warga di Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, mendapat tanggapan serius dari camat setempat. **foto** Pemilik rumah diberi deadline atau tenggang waktu selama tiga hari kedepan untuk mengambalikan limbah tersebut. Camat Bandarkedungmulyo, Mahmudi mengatakan, meski ada rencana diuruk dan ditutup, tapi ia berharap limbah diangkut dari lokasi. Tadi kami sudah cek di lapangan. Dan memang terbukti ada limbah. Untuk pemilik rumah sudah kita datangi agar segera mengembalikan limbah kepada yang memberi," katanya, Selasa (6/01/2020). Mahmudi menjelaskan, apabila tidak ada reaksi dari pemilik tanah, maka pihaknya akan tetap paksa. Karena limbah tersebut benar-benar berbahaya. "Menurut keterangan pemilik tanah, mulanya diberikan secara cuma-cuma, tanpa menjelaskan abu apa itu. Kemudian oleh perantara limbah abu dikirim untuk dijadikan uruk pondasi rumah," jelasnya. Menurut Mahmudi, pemilik rumah merasa ditipu karena tidak tahu kalau itu limbah. Hanya karena gratis, lantas mau saja. Perantara limbah sendiri merupakan warga Bandarkedungmulyo. "Memang ada salah satu warga Plosorejo, Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo yang jadi perantara. Namun kita duga limbah abu aluminium ambil dari Sumobito," ujarnya. Mahmudi pun tak mengelak, bahwa limbah-limbah itu seringkali dibuang ke wilayah Nganjuk. "Dari pemantauan baru satu. Kalau di Patianrowo dan Kertosono, Nganjuk, sudah ada. Kabarnya dari orang itu juga," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU