Upaya Kriminalisasi Dibalik Kasus Dahnil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 10:47 WIB

Upaya Kriminalisasi Dibalik Kasus Dahnil

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar menyebut kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang melibatkan kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Dikatakan Haris selama ini kliennya dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritik kinerja pemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Apalagi, sambung Haris, Dahnil adalah pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Atas dasar itu dia menduga Dahnil jadi target kriminalisasi. "Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakan, atau mengganggu stabilitas satu rezim politik atau rezim kekuasaan," kata Haris usai mendampingi pemeriksaan Dahnil di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2). Haris menuturkan kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia terkait dengan kontrak kerja sama dari Kementerian Olahraga. Kontrak tersebut justru lebih dulu disodorkan oleh Kemenpora kepada PP Muhammadiyah, yang saat itu dipimpin Dahnil. Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Dahnil, Denny Indrayana. Denny menyebut pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan oleh Dahnil kepada Kemenpora justru di-framing menjadi sebuah dugaan korupsi. "Bahwa framing pengembalian itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah dan ada kriminalisasi," ucap Denny. Denny beranggapan perlu ada klarifikasi yang jelas perihal pengembalian dana tersebut. Sebab, kata Denny, pengembalian dana itu dilakukan karena perjanjian atau kontrak kerja sama dianggap batal. Dahnil Anzar diperiksa selama lima jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kuasa hukum mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar menyebut kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang melibatkan kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Dikatakan Haris selama ini kliennya dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritik kinerja pemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Apalagi, sambung Haris, Dahnil adalah pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Atas dasar itu dia menduga Dahnil jadi target kriminalisasi. "Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakan, atau mengganggu stabilitas satu rezim politik atau rezim kekuasaan," kata Haris usai mendampingi pemeriksaan Dahnil di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2). Haris menuturkan kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia terkait dengan kontrak kerja sama dari Kementerian Olahraga. Kontrak tersebut justru lebih dulu disodorkan oleh Kemenpora kepada PP Muhammadiyah, yang saat itu dipimpin Dahnil. Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Dahnil, Denny Indrayana. Denny menyebut pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan oleh Dahnil kepada Kemenpora justru di-framing menjadi sebuah dugaan korupsi. "Bahwa framing pengembalian itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah dan ada kriminalisasi," ucap Denny. Denny beranggapan perlu ada klarifikasi yang jelas perihal pengembalian dana tersebut. Sebab, kata Denny, pengembalian dana itu dilakukan karena perjanjian atau kontrak kerja sama dianggap batal. Dahnil Anzar diperiksa selama lima jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi di acara Kemah Pemuda Islam Indonesia pada Kamis (7/2) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik kembali mendalami keterangan yang disampaikan Dahnil pada pemeriksaan yang dilakukan pada 23 November tahun lalu. Selain itu, penyidik juga memberikan 12 pertanyaan baru kepada Dahnil. Pertanyaan baru tersebut, secara spesifik untuk menggali peran Dahnil selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu. Dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia itu, ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut yakni, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor. Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran. Dahnil juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kemenpora selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam tersebut. terkait kasus dugaan korupsi di acara Kemah Pemuda Islam Indonesia pada Kamis (7/2) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik kembali mendalami keterangan yang disampaikan Dahnil pada pemeriksaan yang dilakukan pada 23 November tahun lalu. Selain itu, penyidik juga memberikan 12 pertanyaan baru kepada Dahnil. Pertanyaan baru tersebut, secara spesifik untuk menggali peran Dahnil selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu. Dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia itu, ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut yakni, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor. Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran. Dahnil juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kemenpora selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU