Untuk Tambahan, Nekat Berjualan Sabu-Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 11:47 WIB

Untuk Tambahan, Nekat Berjualan Sabu-Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu di depan Indomaret jalan Diponegoro, Surabaya, kemarin (19/3/2019). Dari penangkapan ini, polisi amankan barang bukti 5,9 gram Sabu-sabu dengan tersangka Tedi Eka Septian Widiyanto (20), warga Putat Jaya Punden 2/46, Kelurahan Putat Jaya RT 009 / RW 003, Kecamatan Sawahan. Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya dipimpin Kanit 1 Subdit II Kompol Totok Nur Arifin, SH mengungkap kasus narkotika jenis Sabu di depan Indomaret point Jl Diponegoro, Surabaya. Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB tersangka Tedi Eko Septian Widiyanto dibawah ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka Tedi saat diperiksa mengaku terpaksa menjadi pengedar Sabu-Sabu karena kepepet kebutuhan dan juga kecanduan. "Kepepet dan kecanduan mas," terangnya. Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus plastik berisi shabu seberat 5.09 (lima koma nol sembilan) gram serta 1 (satu) unit Hp warna gold Merk Samsung dengan no simcard. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU