Ungkap Ujaran Kebencian, Satu Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Mar 2018 19:03 WIB

Ungkap Ujaran Kebencian, Satu Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar tindak pidana IT menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian (hate speech) atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara disini pihaknya mengamankan empat pelaku, satu ditahan. Mereka adalah M.Faizal Arifin, 34, warga Bulak Jaya II no IB Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Irianto, 23,warga Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Sofyan,37,warga Dusun Toko Kecamatan Besuki, Kelurahan Sumurdalam Probolinggo dan Minandar,40,Guru, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. "Keempat pelaku ini dalam akunnya membuat rasa kebencian atau permusuhan," terangnya. Sedangkan peran pelaku Faisal mempunyai akun Facebook dengan nama Otong email bang [email protected] dan akun Instagram dengan nama itong.55.sejak bergabung bulan Agustus 2017. Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syaifudin, menegaskan hanya satu orang tersangka yang ditahan dari kasus tersebut. "Sementara dalam proses lidik semua, kecuali Arifin yang sudah terafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA) kami tahan, mereka tidak saling mengenal dan membuat akun yang berbeda untuk memprovokasi kepada orang-orang," ujar mantan Kapolres Probolinggo itu. Masih kata perwira dengan dua melati, mereka menyebarkannya dengan cara ada beberapa cara yang dilakukan keempatnya. 1. Untuk yang pertama yakni yang dilakukan Muhammad Faizal Arifin alias Itong: - Arifin memiliki akun instagram bang.itong55, facebook Itong, dan email yang digunakan [email protected] - Dirinya mulai bergabung sejak bulan Agustus 2017 - Pada Selasa (13/2/2018), Arifin memposting status di akun facebooknua yang berisikan ujaran kebencian - Benda yang digunakan Arifin untuk komen atau update status di media sosial Instagram dan Facebook adalah sebuah smartphone merek Smartfren Andromax 4G LTE berwarna emas. - Berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan ahli bahasa dari Universitas Surabaya, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan sehingga memicu kebencian masyarakat terutama warga adalah dulu lama lama adalah dulu lama yang seolah-olah organisasi masyarakat Islam NU pimpinan KH.Said Agil Siradj salah dalam membimbing muridnya - berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli it kominfo kominfo pusat Surabaya dengan adanya status postingan Facebook dari Arifin masuk dalam unsur menyebarkan karena update status dapat dilihat semua pertemanan di akun Facebook. 2. Untuk tersangka Eriyanto, berikut kronologinya: - status Facebook dengan nama akun Zainour Ar Rahman pada Selasa (6/3/2018) dengan isi tulisan peringatan dan waspada untuk para santri terutama Jabar, Jateng, Jatim, dan Madura dengan kata-kata "Awas PKI menyamar jaadi orang gila... Harap jaga ulama2 kita" 3. Untuk tersangka ketiga, yakni Sofyan, dengan kronologi sebagai berikut: - pada hari Rabu 28 Februari 2018 Ditreskrimsus Polda Jatim memperoleh informasi terkait penyebaran berita hoax terkait hilangnya seorang ustad yang diposting melalui akun Facebook bernama Aminandar - di dalam postingan tersebut diposting pada tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 06.41 WIB dengan Link url www.facebook.com/aminandar.aminandar.1/post/156539455146892 - lalu untuk postingan provokasi dan hooks yang diposting akun Facebook Aminandar lainnya pada 19 Februari 2018 pukul 10.12 WIB dengan link url www.facebook.com/aminandar.aminandar.1/post/155997511867753 dan postingan apda tanggal 11 Februari 2018 pukul 10.59 WIB dengan url www.facebook.com/aminandar.aminandar.1/post/151271612340343 - lalu dilakukannya penyelidikan terhadap akun Facebook Lavender peserta nomor telepon yang diperoleh yang dicantumkan pada postingan akun Facebook Aminandar 4. Yang terakhir adalah Minandar, dengan kronologi sebagai berikut: - lo sekitar pukul 14.00 WIB berlokasi di Sumenep Madura Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan minandar terkait penyebaran hoax penyerangan terhadap ulama oleh PKI. - sebelumnya postingan itu diketahui pihak kepolisian di akun Facebook dengan Link url www.facebook.com/aminandar.aminandar.1/post/156539455146892. Dari pengakuan keempat tersangka, keempatnya tidak dalam satu jaringan. Kendati mereka (tersangka) beda jaringan, tapi seorang tersangka bernama Arifin asal Surabaya itu terafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA). "Sebenarnya penyerangan pada ponpes itu tidak ada sama sekali alias hoax, sudah kami selidiki di lapangan," paparnya. "Modusnya rata-rata menggunakan menyerang ulama," lanjutnya. Menurut Arman, hal itu sudah lama berlangsung dan berantai. "Hasil postingan ada ribuan akun dan sudah viral," bebernnya. Arman Asmara Syaifudin mengatakan pengungkapan itu berlangsung sejak Januari 2018. "Itu kami ketahui sejak Januari sampai Februari 2018, termasuk yang di Tuban dan Lamongan," tegas Arman. Mantan Kapolres Probolinggo itu menambahkan hanya seorang pria bernama Muhammad Faizal Arifin saja yang ditahan kendati keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara dalam proses lidik semua, kecuali Arifin yang sudah terafiliasi dengan MCA kami tahan," lanjutnya. Dari pengakuan keempat tersangka, keempatnya saling tidak mengenal. Kata Arman, mereka sengaja membuat akun yang berbeda untuk memprovokasi kepada orang-orang melalui media sosial. Tersangka bernama Arifin lah yang ditahan, sedangkan ketiga tersangka lainnya sedang dalam proses lidik. Saat itu, Arifin mengaku menyesal telah melakukan hal itu. Pasalnya, ia mengunggah tulisan-tulisan itu tanpa disadari bila masuk dalam kategori hoax dan melanggar hukum. Arifin juga mengaku tidak mendapat keuntungan dalam hal tersebut. "Saya hanya ingin melindungi kyai, saking cintanya terhadap kyai makannya saya ambil dan saya upload, saya menyesal, saya juga mengaku salah," akunya sembari menundukan kepala. Kendati demikian, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Saya tahu saya bersalah, saya menyesal," ulangnya lagi. Akibat hal itu, keempatnya dijerat pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan aas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Rasa dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU