Ungkap Tak Tik Komplotan Begal Yang Bacok 3 Ibu-Ibu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 11:55 WIB

Ungkap Tak Tik Komplotan Begal Yang Bacok 3 Ibu-Ibu

SURABAYAPAGI.COM-Muzaedah (29), Marni (25), dan Santi (30) warga Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban serangan brutal para begal, Rabu (15/1/2020) malam. Satu dari tiga korban hingga kini masih kritis akibat mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Kawanan begal ini punya cara sendiri dalam melakukan kejahatan. Mereka mengumpankan perempuan muda untuk mengecoh korbannya. Dua di antara lima tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan modus ini telah tertangkap. Keduanya yakni KES dan BA, warga Deli Serdang, Sumut. "Keduanya terpaksa kita beri tindakan tegas terukur karena berupaya melawan saat hendak ditangkap. Mereka mencoba melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan keduanya dengan tembakan pada bagian kaki," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya, KES dan BA bersama dua rekannya memancing korbannya dengan menempatkan perempuan seakan-akan sedang kesusahan di pinggir jalanan sepi. Ingin membantu, para korban berhenti mendekat. Saat korban mendekati perempuan itu, pelaku datang dan menyergapnya. Polisi sekurangnya telah menerima dua laporan korban perampokan menggunakan modus ini. Salah satunya terjadi di pinggiran jalan Desa Manunggal, Labuhan Deli. Korbannya telah melaporkan kejadian itu. Petugas Polres Pelabuhan Belawan kemudian menangkap KES dan BA. Kedua tersangka berdalih baru sekali beraksi. Namun, polisi tidak begitu saja percaya. "Kami duga ada banyak korban lain, namun belum melapor," papar Dayan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya. "Dua lainnya beserta perempuannya masih kita kejar. Kita sudah masukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra. Kedua tersangka berdalih baru sekali beraksi. Namun, polisi tidak begitu saja percaya. "Kami duga ada banyak korban lain, namun belum melapor," papar Dayan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya. "Dua lainnya beserta perempuannya masih kita kejar. Kita sudah masukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra. Saat ini, KES dan BA mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU