Home / Pilpres 2019 : Lahan Milik Prabowo vs Bagi-bagi Sertifikat Jokowi

Ungkap Semua Pemilik HGU Lahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Feb 2019 09:08 WIB

Ungkap Semua Pemilik HGU Lahan

Tim Redaksi Surabaya Pagi Kepemilikan lahan 340 ribu hektare oleh Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah, yang disinggung capres petahana Joko Widodo dalam debat Pilpres, masih menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, juga disebut-sebut memiliki lahan yang luas juga di wilayah Kalimantan Timur. Belum lagi konglomerat seperti Sinar Mas Grup yang menguasai jutaan hektare, sebagaimana disebut Wapres Jusuf Kalla. Mencuatnya persoalan itu, mendorong kelompok aktivis mendesak pemerintah untuk membuka semua dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diberikan kepada kalangan pengusaha. Sementara amanat Pasal 33 UUD 1945, bumi/tanah semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. --------- Melalui petisi online yang dibuat Forest Watch Indonesia yang dikampanyekan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah tanda tangan petisi telah mencapai lebih dari 55 ribu orang. Petisi online disampaikan kepada pemerintahan Jokowi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, juga kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Pemerintah diminta untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah terbit sejak dua tahun lalu. "Harus dibuka semua dokumen HGU khususnya nama pemegang, lokasi, luasan, jenis komoditas dan peta area HGU, karena hal tersebut bukanlah bagian yang dikecualikan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, Rabu (20/2). Diketahui, putusan MA pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017 menetapkan bahwa pemerintah wajib membuka dokumen-dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit, dalam hal ini penggunaan lahan di Kalimantan. KPA, menurut Iwan, masih menganggap alasan Kementerian ATR tidak membuka dokumen tersebut karena dikhawatirkan terjadi konflik dengan masyarakat sekitar. Padahal, alasan itu tak beralasan. "Alasan mereka (ATR/BPN) takut masyarakat kembali mendudukkan lahan tersebut yang kemudian memicu konflik," ujarnya. Iwan mengatakan, selain membuka semua dokumen HGU yang diberikan kepada pengusaha, publik juga wajib menuntut transparansi mengenai proses penerbitan HGU. Menurut dia, ini penting untuk mencermati bagaimana mekanisme penerbitan tersebut berjalan. "Bahwa untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan pedoman PP 40 tahun 1996 mengenai HGU, Hak Guna Atas Tanah dan Hak Guna Atas Bangunan," papar dia. Pembagian Sertifikat Seperti diberitakan, topik penguasaan lahan menjadi salah satu isu menarik yang muncul dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2) lalu. Isu itu dimulai ketika capres 01 Jokowi memamerkan capaian program pembagian lahan di era pemerintahannya. Pembagian lahan tersebut ditempuh dalam dua program; pembagian sertifikat lahan dan masa konsesi atas pemanfaatan lahan hutan alias perhutanan sosial. Untuk pembagian sertifikat, berdasarkan data Kementerian ATR, pemerintah memberikan 967.490 sertifikat pada 2015 dan 1.168.095 sertifikat pada 2016 lalu. Kemudian, pembagian meningkat menjadi 5,4 juta pada 2017 dan 9,4 juta pada 2018. Tahun ini, pemerintah menargetkan bisa membagikan 9 juta sertifikat lahan kepada masyarakat. Ekonom senior Rizal Ramli pun memuji program Jokowi ini. Namun pembagian sertikat bukan reformasi agrarian. "Membagikan hak pakai kehutanan sosial, bagus, tapi itu bukan reformasi agraria. Reformasi agraria adalah membagi tanah untuk rakyat," ujar Rizal dalam diskusi kondang mingguan TV One, Selasa malam (19/2). Rizal mengaku justru kaget dengan pandangan rival Jokowi, Prabowo Subianto yang dinilainya terlalu progresif. "Pandangan Pak Prabowo semua ini harus negara, itu pandangan terlalu progresif. Kami ingin seperti Mahathir bagi tanah 5 hektar kepada siapapun orang Malaysia yang mau pindah dari barat ke timur. Abis itu disuruh tanam sawit, karet, coklat dan dikasih credit cost for living," urai Rizal. Terbukti strategi Mahathir tersebut sukses dalam lima tahun membuat Malaysia makmur. Banyak orang Malaysia tertarik untuk pindah tempat tinggal. Luhut Angkat Bicara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan adanya pihak-pihak yang menguasai lahan ratusan ribu hingga jutaan hektar. Namun, Luhut enggan menyebut siapa saja pemilik lahan saat dikonfirmasi hal tersebut. "Tinggal teliti lagi, saya nggak komentar sekarang mengenai itu, kita lihat aja," kata Luhut di kantornya, Rabu (20/2/2019). Meski begitu, Luhut menerangkan, pemerintah sendiri saat ini memiliki kebijakan satu peta (one map policy). Dia bilang, dengan one map policy maka kepemilikan lahan menjadi data publik dan bisa diakses. Kebijakan ini untuk mengatasi masalah kepemilikan lahan berlebihan. Di zaman Presiden Joko Widodo, hal tersebut tak lagi terjadi. "Itu akan mencegah kita untuk kepemilikan tanah berlebihan, mungkin yang lalu sudah kejadian. Tapi, sekarang Presiden bilang kita nggak mau itu terjadi. Sehingga zaman Presiden Jokowi tidak akan terjadi seperti itu lagi," ujarnya. "Pesiden nggak mau melihat masa-masa lalu. Sebab nanti jadi masalah, lanjutnya. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Luhut Binsar Panjaitan merupakan pendiri dan pemegang saham dari PT Toba Bara Sejahtera Group yang bergerak di sektor pertambangan, energi, migas, perindustrian, properti, pembangkit tenaga listrik, serta kehutanan dan kelapa sawit. Data organisasi Auriga mencatat anak perusahaan yang didirikan Luhut itu menguasai sejumlah lahan di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara rinci ada PT Perkebunan Kaltim Utama I yang memiliki HGU atas lahan seluas 8.634,21 hektare. Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang bisnis perkebunan sawit. Selanjutnya ada PT Indomining, PT Adimitra Baratama Nusantara, dan PT Trisensa Mineral utama yang masing-masing menguasai lahan seluas 683 hektare, 2.990 hektare, dan 3.414 hektare. Ketiganya mengusai lahan di Kutai Kartanegara dengan skema IUP. Ketiganya diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang bergerak di bidang pertambangan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU